Kemnaker: JHT untuk Berikan Perlindingan Pekerja di Masa Tua

Namun, kini telah terdapat Program JKP sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK dan sudah mulai berlaku pada tahun ini.
JHT

Jakarta - Adanya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maka kini Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada hakikatnya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja di masa tua. 

Hal Ini dikatakan Direktur Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Retno Pratiwi.

Sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, 16 Februari, Retno mengatakan bahwa sebelumnya JHT menjadi bantalan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, kini telah terdapat Program JKP sebagai jaring pengaman bagi mereka yang terkena PHK dan sudah mulai berlaku pada tahun ini.

"Karena ini (JKP) sudah ada sehingga JHT ini harus dikembalikan kepada hakikatnya," tegas Retno.

Selain itu, aturan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan syarat mendapatkan JHT secara penuh adalah berusia 56 tahun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memberikan perlindungan di hari tua.

Tidak hanya JKP, terdapat juga beberapa program lain yang dapat membantu para pekerja terkena PHK salah satunya Tenaga Kerja Mandiri di Kemnaker yang dimaksudkan untuk membantu pekerja menjadi wirausaha.

Terkait JHT sendiri, dia mengingatkan bahwa sebetulnya pekerja dapat mengambilnya sebagian sebelum usia 56 tahun dengan salah satu syaratnya menjadi peserta program itu minimal 10 tahun.

"Tapi tidak 100 persen, 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk kepentingan lainnya. Sehingga nanti 70 persen itu tetap untuk menjaga hari tua mereka," demikian Retno.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah telah menetapkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Salah satu aturan yang tertuang di dalamnya adalah manfaat JHT dapat diterima ketika berusia 56 tahun atau ketika mengalami cacat total sebelum pensiun dan meninggal dunia. Peraturan itu akan berlaku mulai 4 Mei 2022.[]

Baca Juga:

Berita terkait
Begini Cara dan Tahapan Pencairan JHT BPJSTK
Dengan keadaan Pandemi Covid-19, Waktu pencairan dipercepat menjadi 24 jam setelah dokumen dinyatakan lengkap dan diverifikasi.
PHK Kian Marak, Klaim JHT di BPJamsostek Naik Dua kali Lipat
Pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJamsostek mengalami kenaikan dua kali lipat, triwulan kedua dibandingkan triwulan ketiga tahun 2020.
Lapak Asik BPJAMSOSTEK Direspons Positif, Begini Cara Ajukan Klaim JHT
Dapatkan informasi lengkap di sini, tahapan protokol Lapak Asik dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJAMSOSTEK.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.