Kementerian Perindustrian Dukung Sertifikasi Produk Farmasi

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pelaku industri farmasi dan alat kesehatan memiliki sertifikat.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (Foto:Tagar/kemenperin.go.id)

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pelaku industri farmasi dan alat kesehatan memiliki sertifikat. Hal tersebut untuk peningkatan penggunaan produk lokal dari dua sektor strategis. Upaya ini juga akan mendorong kemandirian industri nasional dan memacu daya saingnya di kancah global. 

"Sertifikasi ini sangat penting. Sebab, saat ini ada 10.000 produk farmasi yang perlu disertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Sabtu 3 Oktober 2020.

Menperin mengusulkan, biaya sertifikasi TKDN produk tersebut sebaiknya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). 

“Dengan anggaran yang disiapkan, kami tentunya akan support sektor industrinya. Apalagi, industri farmasi dan alat kesehatan sudah kami masukkan ke dalam sektor tambahan yang menjadi prioritas pada peta jalan Making Indonesia 4.0,” paparnya 

Langkah itu sebagai untuk mewujudkan Indonesia bisa mandiri di sektor kesehatan. 

“Kemandirian Indonesia di sektor industri alat kesehatan dan farmasi merupakan hal yang penting, terlebih dalam kondisi kedaruratan kesehatan seperti saat ini,” imbuhnya.

Sektor industri farmasi dan alat kesehatan masuk dalam kategori yang mengalami permintaan tinggi (high demand) ketika pandemi Covid-19. Kemenperin mencatat, pada triwulan I tahun 2020, industri kimia, farmasi dan obat tradisional tumbuh positif sebesar 5,59 persen. Di samping itu, industri kimia dan farmasi juga menjadi sektor manufaktur yang menyetor nilai investasi cukup signifikan pada kuartal I-2020, dengan mencapai Rp 9,83 triliun. 

Sehingga, industri alat kesehatan dan farmasi perlu didorong untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri secara mandiri. Kemandirian di sektor industri alat kesehatan dan farmasi diharapkan berkontribusi dalam program pengurangan angka impor impor hingga 35 persen pada akhir tahun 2022. 

Melalui processed based, berarti ada penghargaan atas upaya riset dan pengembangan oleh pelaku industri. Metode ini dapat mempertahankan kerahasiaan formulasi yang dimiliki perusahaan tanpa meninggalkan kaidah dan tujuan yang ingin dicapai dari pemberlakuan TKDN produk tersebut.

"Pertimbangannya, metode ini lebih sesuai diterapkan di sektor yang sifat industrinya spesifik. Formulasinya juga sangat banyak dan beragam. Selain itu, sektor ini selalu mengacu pada hasil riset dan pengembangan yang panjang. Juga, menelan biaya besar," katanya. [] 

 Baca juga: 

Berita terkait
Lindungi Konsumen, Kemenperin Rumuskan SNI Masker Kain
Kemenperin merumuskan SNI untuk masker kain guna menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penyebaran Covid-19.
Strategi Kemenperin Bidik Target Substitusi Impor 35 Persen
Kemenperin terus berusaha mewujudkan program substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022 mendatang untuk memulihkan ekonomi nasional.
Tekan Impor Farmasi, Kemenperin Fokus Riset Bahan Baku Lokal
Kemenperin terus mendorong pemanfaatan sumber daya lokal sebagai bahan baku industri farmasi di dalam negeri.