Kementerian ATR/BPN Siapkan Langkah Pencegahan Sengketa Tanah

Kementerian ATR/BPN terus melakukan penanganan kasus sengketa, konflik, maupun kejahatan pertanahan yang terjadi di Indonesia belakangan ini.
Kegiatan Peningkatan Kompetensi Majelis Pembina dan Pengawas PPAT. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan penanganan kasus sengketa, konflik, maupun kejahatan pertanahan. Saat ini, Kementerian ATR/BPN juga tengah fokus melakukan tindak-tindak pencegahan kejahatan pertanahan atau yang biasa disebut mafia tanah, sebagai aksi dari hulu agar celah mafia tanah tak semakin membesar ke depannya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto, mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pencegahan terkait sengketa dan konflik pertanahan. Ia pun mengimbau kepada PPAT sebagai mitra Kementerian ATR/BPN untuk turut serta melakukan pencegahan bersama.


Namun, jika nanti ada investor yang akan menggunakan tanah itu, hukumnya lebih kuat bila pengakuan tanah ulayat tersebut berupa HPL.


 “Mencegah ini kan melakukan upaya terhadap sesuatu yang tidak kita harapkan itu terjadi sehingga rasanya, kita tidak bisa melakukan sendiri. Perlu semua lini untuk bersama melakukan pencegahan dan pengawasan,” ujarnya saat kegiatan Peningkatan Kompetensi Majelis Pembina dan Pengawas PPAT yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah pada Rabu, 22 Desember 2021, bertempat di Royal Hotel Kuningan.

Dirjen PSKP juga menyebut bahwa salah satu isu strategis yang menjadi fokus penanganan ialah persoalan alas hak. Ia berkata, jika penyebab-penyebab persoalan ini dapat diketahui lebih awal dan ditekan, potensi permasalahan yang nantinya akan berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan dapat dicegah. 

“Saya berharap, teman-teman bisa melakukan pencegahan bersama dari faktor-faktor timbulnya masalah dalam jual beli, peralihan hak dan pendaftaran peralihan hak,” iucap R.B. Agus Widjayanto.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa Konflik Tanah dan Ruang, Hary Sudwijanto, menyebut bahwa banyak celah-celah adanya mafia tanah yang muncul dari berbagai pihak. 

Hal ini seperti dalam kasus mafia tanah yang tengah ramai mencuat, disebabkan adanya oknum PPAT yang melegalkan jual beli tanah dengan tidak memeriksa keaslian dokumen. 

“Hal ini kemudian berlanjut kepada oknum BPN yang menerbitkan sertipikat hasil pemalsuan oleh mafia tanah,” ujar Hary Sudwijanto.

Jika menilik dari beberapa faktor penyebab sengketa dan konflik pertanahan, Hary Sudwijanto mengungkapkan bahwa salah satu penyebabnya ialah produk hukum yang diterbitkan melalui tindakan melawan hukum. 

“Oleh karena itu, butuh peran PPAT dalam mencegah hal ini. Bagaimana mekanisme pengawasannya untuk mengeliminasi terjadinya hal-hal yang berujung kepada sengketa dan konflik pertanahan,” ucapnya.

Sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi konflik dan sengketa pertanahan, pemerintah juga telah mengubah dan menyempurnakan peraturan yang ada dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK). 

Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau, menjelaskan bahwa UUCK melakukan perbaikan terhadap kebijakan pertanahan, di antaranya ada peraturan tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum, Bank Tanah, Hak Pengelolaan, dan pemberian Hak Atas Tanah dalam Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah, hingga peraturan baru mengenai Kawasan Telantar.

Lebih lanjut, Andi Tenrisau menyebut bahwa sebelumnya, pemberian Hak Atas Tanah hanya sebatas bagi permukaan bumi. Kemudian untuk mengakomodir hal ini, UUCK memfasilitasi agar mengatur pemberian hak terhadap ruang atas bumi dan ruang bawah bumi. Masih dalam upaya meminimalkan sengketa dan konflik pertanahan, UUCK juga mengatur hak bagi tanah ulayat. 

“Seperti halnya pengakuan tanah ulayat yang difasilitasi UUCK. Bentuk pengakuan selama ini tidak diberikan hak, hanya dicatat dalam buku tanah bahwa di sini ada hak ulayat. Namun, jika nanti ada investor yang akan menggunakan tanah itu, hukumnya lebih kuat bila pengakuan tanah ulayat tersebut berupa HPL,” ucap Andi Tenrisau. []

Berita terkait
Menteri ATR/BPN Imbau Tingkatkan Kompetensi PPAT
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pemerintah tengah serius melakukan reformasi terhadap banyak aspek salah satunya pertahanan.
Bara JP Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Bara JP mendukung Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil untuk melakukan pemberantasan mafia tanah di Indonesia dan perlu adanya kolaborasi dan dukungan.
Mudahkan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Terus Masifkan Pendaftaran Tanah
Kementerian ATR/BPN terus gencar mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia setelah sebelumnya telah dilaksanakan penyerahan sertifikat tanah
0
Lirik Lagu Until I Found You Stephen Sanchez yang Viral di TikTok
Stephen Sanchez melalui kanal YouTube-nya pada pada 1 September 2021, merilis lagu terbarunya yang berjudul Until I Found You.