Kementerian ATR/BPN Kelola Informasi Pertanahan & Tata Ruang melalui Big Data

Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP). Simak ulasannya.
Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan pertanahan berbasis elektronik secara bertahap. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan (PPSKATP) menyelenggarakan Forum Ilmiah 2021. Kegiatan yang bertajuk 

"Digitalisasi Informasi Tata Ruang dan Pertanahan untuk Mewujudkan Pelayanan yang Modern dan Profesional" ini, berlangsung secara daring dan luring bertempat di Fairmont Hotel Jakarta pada Senin, 6 Desember 2021.

Sekretaris Jenderal, Himawan Arief Sugoto, yang hadir secara langsung untuk mewakili Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menuturkan bahwa Presiden Joko Widodo telah mencanangkan program besar, yaitu transformasi digital. Terlebih, di era saat ini masyarakat pun telah berganti pola dan perilakunya. 


Digitalisasi informasi dilaksanakan demi memenuhi pelayanan yang modern dan tepercaya kepada masyarakat.


“Hal ini membuat Kementerian ATR/BPN untuk lebih cepat adaptif terhadap tantangan dan peluang ke depan di era transformasi digital,” ucap Sekretaris Jenderal.

Terkait transformasi digital, Sekretaris Jenderal juga menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan pertanahan berbasis elektronik secara bertahap, salah satunya melalui alih media bidang-bidang tanah yang sudah tervalidasi di ranah Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan.

“Banyak sekali yang harus dialihmediakan, mulai dari warkah, arsip, seluruhnya. Itu saja baru tematik subjek yang berisi letak bidang dan pemilik bidang, belum termasuk data tematik lainnya, seperti data tematik harga tanah, tematik perencanaan, dan lain-lain,” ucapnya.

Menurut Himawan Arief Sugoto, di masa depan nanti akan ada banyak perubahan-perubahan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat yang tak terduga. 

Namun, pasti itu muncul menjadi sebuah hal yang harus dipenuhi. Ia menjelaskan bahwa nantinya di masa depan, Kantor Pertanahan tak hanya sebagai tempat pendaftaran tanah, tetapi juga sebagai pengelolaan data pertanahan dan tata ruang.

“Ke depannya, apakah konsep pertanahan hanya sekadar untuk peruntukan saja? Tentu tidak. Akan ada banyak data, seperti data tematik perencanaan, tematik ekonomi, data tata ruang yang dikumpulkan menjadi suatu data besar, yang seringkali kita sebut Big Data. Inilah yang menjadi salah satu hal dalam transformasi digital Kementerian ATR/BPN ke depannya,” kata Himawan Arief Sugoto.

Namun, ia tak menampik jika transformasi digital di bidang pertanahan dan tata ruang ini tak bisa dilakukan sendiri. Tentu akan banyak pihak terlibat di dalam prosesnya. 

“Karena dalam transformasi digital, bukan hanya persoalan teknologi, tetapi juga soal kebijakan, sumber daya manusia (SDM), masyarakat, dan lain sebagainya. Walau begitu, transformasi digital memang suatu hal mutlak yang akan terus kita capai bersama demi mewujudkan misi Kementerian ATR/BPN, yaitu menyelenggarakan pelayanan pertanahan dan penataan ruang yang berstandar dunia,” katanya.

Kepala PPSKATP, Supardy Marbun, dalam sambutannya menjelaskan bahwa adanya Forum Ilmiah yang khusus membahas digitalisasi layanan pertanahan dan tata ruang ini, dilatarbelakangi oleh agenda transformasi digital di Kementerian ATR/BPN yang mutlak dilakukan. 

“Digitalisasi informasi dilaksanakan demi memenuhi pelayanan yang modern dan tepercaya kepada masyarakat,” ujar Supardy Marbun.

Supardy Marbun juga berkata bahwa sepanjang tahun 2021, pihaknya telah melakukan seminar dan kajian penelitian dalam beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan pelayanan pertanahan. 

Beberapa di antaranya, yaitu kajian terkait dampak pelayanan pertanahan elektronik terhadap kepuasan masyarakat, pelayanan Kantor Pertanahan berbasis web atau mobile, serta kesiapan terkait pelaksanaan sertipikat elektronik. []


Berita terkait
Top! Tim Anti-Mafia Tanah ATR/BPN Siap Tangkapi Oknum PNS Busuk
Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN sendiri telah menindak keras oknum pegawai BPN yang terlibat mafia tanah.
Kasus Mafia Tanah, Sofyan Djalil: Kementerian ATR/BPN Berikan Perhatian Serius
Maraknya kasus mafia tanah akhir-akhir ini yang tampil di berbagai media, akan memberikan tekanan kepada para pihak yang seharusnya menanganinya.
Kementerian ATR/BPN Dukung Penataan Kawasan Kumuh Melalui KOTAKU
Kementerian ATR/BPN mendukung pelaksanaan Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), sebagai salah satu solusi mengenai kebutuhan tanah di Indonesia.