Jakarta - Setiap badan publik berkewajiban untuk menyediakan akses informasi publik bagi masyarakat. Badan publik yang dimaksud, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berisikan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain serta organisasi non-pemerintah yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Cecep Suyadi, mengatakan bahwa penyediaan informasi tersebut menjadi tugas dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap-tiap badan publik.
Aspek penentu keberhasilan inovasi keterbukaan informasi di badan publik adalah leadership komitmen komunikasi/koordinasi serta pengembangan ekosistem dan aksi bersama.
Menurutnya, disamping menyediakan informasi yang akurat, badan publik juga harus membangun dan mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasinya, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
"Mengembangkan sistem layanan informasi dan dokumentasi itu ialah pekerjaan yang tidak pernah berhenti. Meskipun kemarin kita sudah mendapatkan peringkat informatif, tapi capaian itu bukan finish. Ini akan dipertaruhkan pada tahun-tahun mendatang, bagaimana konsistensi yang dilakukan," ujar Cecep Suyadi dalam keterangan, Selasa, 9 November 2021.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gelar Acara Menuju Penutupan Hantaru
- Baca Juga: LBH Bara JP Dukung Menteri ATR/BPN Berantas Mafia Tanah
Ia melanjutkan, selain kewajiban yang telah disebutkan, badan publik juga punya hak menolak memberikan informasi seperti diatur Pasal 17 UU KIP. Dalam hal ini, menjadi tugas PPID untuk memutuskan.
"Namun kalau aspek prosedur, aspek substansinya sesuai dengan UU KIP, informasi yang diminta ialah informasi yang tidak dikecualikan maka si pemohon harus diberikan akses yang baik untuk menerima informasi tersebut," ujarnya.
Dalam FGD yang bertajuk "Pengelolaan Keprotokolan dan Kehumasan dalam Mewujudkan Good Governance di Era Digital 4.0" ini, Cecep Suyadi meminta agar Kementerian ATR/BPN terus menggencarkan layanan digitalnya hingga menjadi rujukan utama masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Ia pun mengapresiasi banyaknya inovasi layanan berbasis elektronik yang telah dimiliki Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah.
"Kita berharap, ke depannya masyarakat bisa semakin menerima manfaat dari aplikasi-aplikasi tersebut," ucapnya.
- Baca Juga: Sofyan: Berantas Seluruh Oknum Mafia Tanah hingga ke Akarnya
- Baca Juga: Peringati Hantaru, Kementerian ATR/BPN Dukung Pemulihan Ekonomi
Lebih lanjut ia menyebutkan, informasi publik memiliki klasifikasi, antara lain informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi serta merta; dan informasi wajib tersedia setiap saat.
"Aspek penentu keberhasilan inovasi keterbukaan informasi di badan publik adalah leadership, komitmen, komunikasi/koordinasi, serta pengembangan ekosistem dan aksi bersama," ujarnya. []