Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi Internal Terkait KKPR

Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisai Internal terkait KKPR dalam menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat terkait implementasi KKPR.
Kementerian ATR/BPN menggelar sosialisai Internal terkait KKPR. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Pemberlakuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, perlu diperhatikan setiap jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Oleh karena itu, implementasi dari KKPR dikoordinasikan kepada jajaran internal melalui Rapat Koordinasi KKPR yang diselenggarakan secara daring dan luring di Hotel Intercontinental Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati menerangkan bahwa kegiatan ini merupakan sikap jajaran Kementerian ATR/BPN dalam menanggapi banyaknya pertanyaan masyarakat terkait implementasi KKPR. 


Maka dari itu seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan informasi yang lengkap serta jelas inilah peran jajaran Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan informasi tersebut baik dari sosial media maupun secara langsung kepada masyarakat.


"Banyak kami temui pertanyaan di sosial media, website Lapor!, maupun konsultasi langsung mengenai KKPR. Nah, ini jangan sampai kita salah menyampaikan informasi kepada masyarakat. Perlu kita samakan persepsi di jajaran internal agar tidak terjadi mispersepsi," ucap Yulia Jaya Nirmawati saat diwawancarai secara terpisah.

Yulia Jaya Nirmawati berharap bahwa melalui pertemuan ini, pihak-pihak terkait di lingkungan Kementerian ATR/BPN dapat semakin memahami muatan tentang pelaksanaan KKPR. 

Kemudian, pemahaman itu bisa disampaikan secara baik kepada masyarakat maupun sesama jajaran internal agar dapat diimplementasikan dengan baik di daerah sehingga pelaksanaan KKPR ini dapat berjalan efektif dan mampu mendukung iklim investasi.

"Tidak hanya berbicara muatan, tetapi kami juga melakukan brainstorming antara jajaran di pusat, yaitu unit kerja pengampu KKPR ini dengan jajaran di kantor pertanahan terkait implementasi serta kendala dan hambatan yang terjadi di lapangan," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Sebagai informasi, KKPR berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha bisa melanjutkan proses perizinan berusaha. 

KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha, KKPR untuk kegiatan non berusaha, dan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. Sesuai amanat UUCK, kemudahan perizinan ditujukan untuk berbagai jenis pelaku usaha, termasuk UMKM.

"Maka dari itu, seluruh lapisan masyarakat harus mendapatkan informasi yang lengkap serta jelas. Inilah peran jajaran Kementerian ATR/BPN untuk menyampaikan informasi tersebut, baik dari sosial media maupun secara langsung kepada masyarakat," kata Yulia Jaya Nirmawati.

Hadir sebagai narasumber, jajaran dari Direktorat Jenderal Tata Ruang. Turut mengikuti rangkaian sosialisasi, jajaran dari Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Biro Hubungan Masyarakat, Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Kantor Pertanahan Kota Bogor, dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi. []

Berita terkait
Kementerian ATR/BPN Berpesan Agar ASN Utamakan Integritas
Kementerian ATR/BPN menyematkan penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya Tahun 2021 bagi ASN yang telah berdedikasi selama 10 tahun.
Kolaborasi PLN, ATR/BPN dan KPK Selamatkan Aset Negara
Pengamanan aset negara yang dikelola oleh PT PLN (Persero) menjadi langkah penting dalam rangka menghadirkan terang ke seluruh pelosok negeri.
Kementerian ATR/BPN Perkuat Penanganan Sengketa Pertanahan
Kementerian ATR/BPN melalui PPSDM menggelar pelatihan mediasi pertanahan tinggkat II tahun 2021 dalam rangka memperkuat penanganan sengketa tanah.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.