Kementerian ATR/BPN Gelar Pelatihan Penyusunan RDTR Tingkat Menengah 2021

Kementerian ATR/BPN gelar Pelatihan Penyusunan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021 dengan Metode Blended Learning.
Pelatihan Penyusunan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021. (Foto: Tagar/Kementerian ATR/BPN)

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM), mengadakan Pelatihan Penyusunan Recana Detail Tata Ruang (RDTR) Tingkat Menengah Tahun 2021 dengan Metode Blended Learning pada 22 November s.d. 23 Desember 2021. Acara ini bertujuan agar menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) penataan ruang yang mumpuni.

Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reny Windyawati yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki, berkata bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Pemerintah daerah diamanahkan untuk wajib menyusun RDTR dalam bentuk digital berbasis Online Single Submission (OSS) dan sesuai standar.

“Oleh karena itu, diperlukan SDM penata ruang yang mumpuni untuk menyusun puluhan ribu RDTR di Indonesia,” ujar Reny Windyawati saat membacakan sambutan Abdul Kamarzuki dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 November 2021.

Reny Windyawati menjelaskan bahwa dalam satu wilayah administrasi kabupaten dan kota, dapat memiliki lebih dari satu RDTR karena pembagian wilayah perencanaannya. 


RDTR dirasa paling sesuai untuk dasar pengendalian dan pemanfaatan ruang RDTR memiliki muatan materi yang lebih lengkap, termasuk dalam hal zonasi.


Wilayah perencanaan tersebut mencakup wilayah administrasi, kawasan fungsional bagian dari wilayah kabupaten/kota yang memiliki ciri perkotaan, kawasan strategis kabupaten/kota yang memiliki ciri kawasan perkotaan yang menjadi bagian wilayah kabupaten, dan kota yang merupakan kawasan pedesaan dan direncanakan menjadi kawasan perkotaan.

Lebih lanjut, Reny Windyawati menuturkan bahwa di dalam upaya pemanfaatan dan pengendalian, diperlukan rencana yang lebih rinci. Ia berkata bahwa rencana tersebut lebih rinci dari rencana tata ruang wilayah yang berskala 1 : 50.000 untuk kabupaten dan 1 : 20.000 untuk kota. 

“RDTR dirasa paling sesuai untuk dasar pengendalian dan pemanfaatan ruang. RDTR memiliki muatan materi yang lebih lengkap, termasuk dalam hal zonasi,” kata Reny Windyawati.

Pasca-UUCK, terdapat penggantian izin pemanfaatan ruang yang disebut Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Reny Windyawati berujar bahwa KKPR diberikan untuk pelaku usaha ataupun nonberusaha, sebagai dasar pemanfaatan ruang. 

Syarat wajib menerbitkan perizinan berusaha atau nonberusaha melalui konfirmasi KKPR. Jadi, daerah harus punya RDTR berbasis digital atau OSS berbasis risiko yang sesuai standar. 

“Hal ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah investasi sebab kemudahan melakukan perizinan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Reny Windyawati berharap bahwa pelatihan ini dapat menciptakan SDM penataan ruang yang mumpuni, terutama di dalam menyusun RDTR. 

“Hal ini sesuai dengan kompetensi yang diwujudkan dalam pelatihan ini, yaitu diharapkan mampu menyusun konsep RDTR dengan baik,” ucap Reny Windyawati.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala PPSDM, Agustyarsyah. Pelatihan Penyusunan RDTR Tingkat Menengah Tahun 2021 dengan Metode Blended Learning kali ini, bertujuan agar peserta pelatihan mampu menyusun konsep RDTR dan peraturan zonasi dengan baik dan benar. 

Ia menyebutkan bahwa terdapat 40 peserta yang mengikuti pelatihan kali ini, di antaranya 2 peserta dari pejabat pengawas dan pejabat fungsional umum Kementerian ATR/BPN, 14 peserta jabatan fungsi penataan ruang Kementerian ATR/BPN, 8 peserta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan, 8 peserta dari pemerintah daerah, dan 8 peserta dari Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia. []

Berita terkait
Perangi Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Lakukan Perbaikan Sistem Pertanahan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sangat serius perangi praktik mafia tanah sebab banyak penyalahgunaan.
Rugikan Banyak Pihak, Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN: Tumpas Praktik Mafia Tanah
kementerian ATR/BPN terus melakukan strategi dan upaya dalam pencegahan maupun penumpasan praktik-praktik mafia tanah yang terjadi.
Kementerian ATR/BPN Perkuat Sistem Layanan Informasi Publik
Kementerian ATR/BPN perkuat sistem layanan publik bertujuan tujuan untuk meningkatkan konsolidasi Humas PPID dan satuan Pokja.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.