Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gandeng Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyosialisasikan program strategis Kementerian ATR/BPN yang salah satunya, ialah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadir dalam sosialisasi anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid mengatakan begitu pentingnya fungsi tanah bagi kehidupan manusia.
"Kita lahir dari tanah, mati pun kembali ke tanah. Tanah ini memiliki peranan penting dalam kehidupan kita sebagai tempat dan sumber makanan untuk bertahan hidup, bahkan pondasi untuk mendirikan sebuah tempat tinggal yang layak bagi manusia. Saya sangat berterima kasih kepada Kementerian ATR/BPN sudah mengadakan acara di sini terkait sosialisasi program PTSL bagi masyarakat di Kabupaten Morowali," ucap Anwar Hafid melalui keterangan, Senin, 6 September 2021.
PTSL sangat banyak manfaat bagi keamanan aset yang masyarakat miliki dengan adanya sertipikat tanah kita bisa terhindar dari konflik-konflik serta bisa dimanfaatkan sebagai akses permodalan.
Anwar Hafid dalam sosialisasi ini juga menuturkan bahwa legalisasi aset merupakan salah satu nawacita Presiden RI yang patut didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Kita turut mendukung apa yang menjadi nawacita Presiden RI bahwa nanti tidak ada lagi tanah yang tidak ada alas haknya. Saya mewakili Komisi II DPR RI memberikan atensi besar dan turut mengawasi program PTSL di seluruh Indonesia untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut," ujarnya.
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Gelar SPIP, Wujudkan Transparansi
- Baca Juga: Sofyan Djalil Ingin Kementerian ATR/BPN Semakin Baik Layani Rakyat
Lebih lanjut, ia mengatakan begitu pentingnya program PTSL guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi tanah masyarakat.
"Kepemilikan sertifikat tanah ini nanti bukan hanya sekedar terpenuhinya syarat administratif namun lebih dari itu, yaitu sebagai jaminan kepastian hukum. Saya imbau masyarakat untuk ikut membantu program PTSL ini mulai dari gerakan memasang batas tanah, hingga menyiapkan dokumen pendukung. Kita tidak boleh mempersulit apalagi untuk hal yang juga untuk kepentingan kita sendiri," katanya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali, Moh. Iqbal menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus berupaya melakukan legalisasi aset berupa tanah di seluruh Indonesia.
"Dalam upaya legalisasi aset tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN memiliki metode yang disebut 3M, yaitu Mendekat, Merapat dan Menyeluruh. Seperti yang sedang kami lakukan di Kabupaten Morowali, kita sedang berupaya menuju desa lengkap hingga menuju kecamatan lengkap. Kami harap partisipasi pemerintah serta masyarakat dalam menyukseskan program ini," ujarnya.
Moh. Iqbal juga mengatakan jika PTSL dapat meminimalisir konflik pertanahan yang menjadi permasalahan yang sering terjadi, khususnya untuk tanah yang belum bersertifikat.
- Baca Juga: Kunjungi Riau, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan PTSL
- Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Wilayah Pesisir
"PTSL sangat banyak manfaat bagi keamanan aset yang masyarakat miliki. Dengan adanya sertipikat tanah, kita bisa terhindar dari konflik-konflik serta bisa dimanfaatkan sebagai akses permodalan. Selain bagi masyarakat, manfaat PTSL juga akan dirasakan oleh pemerintah dalam meningkatkan kualitas data pertanahan dan peningkatan pendapatan daerah," ujar Moh. Iqbal.
Pada sosialisasi ini juga dilaksanakan penyerahan sertipikat secara simbolis kepada 10 orang penerima dan diserahkan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid. []