Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membentuk satuan tugas narkotika. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 329/SK-100.KP.06/VIII/2020 tentang Penunjukan Satuan Tugas (Satgas)/Relawan Anti Narkoba Kementerian ATR/BPN.
"Dalam PP tersebut dikatakan bahwa pegawai memiliki kewajiban dan larangan untuk mengonsumsi narkotika dan perlu diketahui bahwa kinerja seorang pegawai jika ia mengkonsumsi narkoba akan terdampak. Untuk itu perlu terus disosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba di Kementerian ATR/BPN," jelas Ketua Satgas/Relawan Anti Narkoba Kementerian ATR/BPN, yang juga Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Kementerian ATR/BPN menetapkan target di tahun 2025 seluruh bidang di Indonesia sudah terdaftar. Hal itu membuat semua jajaran Kementerian ATR/BPN bekerja semaksimal mungkin.
Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) adalah masalah yang terus ditentang oleh setiap bangsa di dunia. Salah satunya Indonesia, masalah penyalahgunaan narkoba menjadi masalah bangsa.
Dalam PP tersebut dikatakan bahwa pegawai memiliki kewajiban dan larangan untuk mengonsumsi narkotika dan perlu diketahui bahwa kinerja seorang pegawai jika ia mengkonsumsi narkoba akan terdampak
Masyarakat banyak terjerumus dalam masalah narkoba, khususnya pelajar dan mahasiswa bahkan angkatan kerja. Badan Narkotika Nasional (BNN) giat mensosialisasikan ke Kementerian atau Lembaga, BNN melakukan sosialisasi bahaya penggunaan narkoba serta pengenalan apa saja obat-obatan yang termasuk kedalam jenis narkoba kepada jajaran pegawai Kementerian ATR.BPN, melalui video conference, Senin, 28 Desember 2020.
Penyuluh BNN, Dewi Ayu Iriani mengungkapkan kondisi tersebut bisa saja mengakibatkan tingkat stress pada seseorang meningkat ketika bekerja.
"Menurut data BNN, ada sekitar 56 persen pengguna narkoba adalah pegawai kantoran, yakni karyawan swasta, Aparatur Sipil Negara (ASN), penegak hukum bahkan anggota kepolisian," jelasnya.
"Para pekerja tadi menggunakan narkoba dilatarbelakangi oleh stres dalam bekerja, dikarenakan adanya pressure dari atasan atau mengejar target perusahaan/organisasi yang sudah ditetapkan. Selain para pekerja, pelajar dan mahasiswa juga ada yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Data kami menyebutkan ada 25 persen mahasiswa dan pelajar jadi korban penyalahgunaan narkoba," tambahnya.
Dewi Ayu Iriani juga menerangkan narkoba adalah suatu zat/obat dari alami (tanaman) atau sintesis (bukan tanaman), jika dikonsumsi akan mengganggu daya pikir, daya ingat, konsentrasi, persepsi, perasaan serta perilaku si pemakai.
"Jika mengonsumsi juga dapat menimbulkan gangguan kesadaran dan yang paling parah menimbulkan ketergantungan," ungkapnya
Kementerian ATR/BPN rajin mempromosikan kegiatan anti narkoba di lingkungan kerja sebab kondisi negeri yang sedang berperang melawan narkoba. []
(Handini Nuramelia)
Baca juga:
- Menteri ATR/BPN: Pentingnya Komitmen dan Integritas
- Wamen ATR/BPN: Sociopreneur Solusi Gerakan Sosial Ekonomi
- Kementerian ATR/BPN Berantas Mafia Tanah Modus Pemalsuan