Kementerian ATR/BPN Bentuk Neraca Penatagunaan Tanah

Kementerian ATR/BPN terdapat salah satu komponen yaitu Penatagunaan Tanah sistem penatagunaan tanah diperlukan dalam memberikan arahan makro.
Sistem penatagunaan tanah diperlukan dalam memberikan arahan makro program pertanahan. (Foto: Tagar/Dok Kementerian ATR/BPN)

Jakarta - Dalam pelaksanaan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB) yang dirancang oleh Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat salah satu komponen, yaitu Penatagunaan Tanah. Sistem penatagunaan tanah diperlukan dalam memberikan arahan makro program pertanahan dan program sektoral lainnya di dalam kerangka SPAB.

“Penataan penggunaan tanah diarahkan untuk mendukung penataan aset dan penataan akses dalam reforma agraria, sehingga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) dan peningkatan pendapatan masyarakat,” ucap Dirjen Penataan Agraria, Andi Tenrisau melalui keterangan tertulis yang diterima Jumat, 6 Agustus 2021. 

Tak hanya itu, menurut Andi Tenrisau, tujuan dari penataagunaan tanah adalah pengaturan P4T dalam konteks investasi (ease of doing business), yaitu memberikan arahan dalam pengembangan pertanahan (land development), termasuk pengaturan penggunaan dan pemanfaatan tanah ruang di ruang atas atau bawah tanah. 


Kami bekerja sama dengan banyak pihak karena kami memang memastikan update land use ini untuk semua baik kawasan hutan maupun non kawasan hutan.


 

“Penatagunaan Tanah dilakukan sebagai upaya untuk memastikan tanah dimanfaatkan sehingga berdaya guna dan berhasil guna,” ujar Andi Tenrisau.

Diwawancarai secara terpisah, Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah menjelaskan terkait instrumen yang berhubungan dengan Penatagunaan Tanah yang bernama Neraca Penatagunaan Tanah (NPGT). 

Berdasarkan PP No 16 tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah, Neraca Penatagunaan Tanah adalah perimbangan antara ketersediaan tanah dan kebutuhan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan (Rencana Tata Ruang/RTR). 

“Dalam NPGT, kita bisa melihat dalam periode tertentu apakah terjadi perubahan penggunaan tanah, apakah penggunaan tanah eksisting sudah sesuai dengan tata ruang, dan apakah tanah tersedia untuk pembangunan,” ucap Direktur Penatagunaan Tanah Sukiptiyah.

Neraca Penatagunaan Tanah mencakup neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah, ketersediaan tanah dan prioritas penyediaannya pada rencana tata ruang wilayah. Data ini dapat digunakan pada semua aspek kegiatan perencanaan pembangunan, terlebih karena bentuknya berupa data spasial. 

Itulah mengapa implementasi Neraca Penatagunaan Tanah di lapangan melibatkan beberapa Kementerian/Lembaga terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami bekerja sama dengan banyak pihak, karena kami memang memastikan update land use ini untuk semua, baik kawasan hutan maupun non kawasan hutan. BPS juga punya data terkait sebaran ini. Data ini diambil bersama untuk kita semua, satu data untuk semua,” kata Sukiptiyah.

Karena kegiatan NPGT melibatkan banyak pemangku kepentingan yang perannya saling berkaitan, Sukiptiyah berkata bahwa tentu pihaknya harus melakukan sosialisasi dan koordinasi sebagai awal pelaksanaan. 

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan sebagai pelaksana di daerah berperan sebagai leading sector yang berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. 

Nantinya, akan disiapkan sebuah peta kerja land use yang sesuai dengan hasil dari lapangan, juga dibarengi dengan persiapan kemampuan SDM agar mampu mengolah data hasil NPGT di lapangan.

“Lalu data yang ada kita sinergikan dengan data dinas setempat, jika masih ada hal yang meragukan, kita validasi lagi ke lapangan. Setelah itu kita lakukan rapat koordinasi terkait data hasil bersama ini, serta diintegrasikan secara berjenjang dari Kabupaten/Kota ke Kanwil. Nantinya kita akan punya big data terkait potensi Reforma Agraria, PTSL, Redistribusi Tanah serta potensi pengembangan untuk investasi,” ucap Sukiptiyah.

Data NPGT ini tak hanya berguna bagi Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga terkait semata, namun juga bagi masyarakat seperti akademisi dan pelaku usaha. 

Sukiptiyah mengatakan bahwa data NPGT ini berguna bagi akademisi yang melakukan penelitian berbasis penggunaan tanah, dan penelitian lainnya yang memerlukan data spasial mengenai land use

Begitu juga dengan pelaku usaha, data ketersediaan tanah yang termuat dalam NPGT dapat menjadi informasi terkait lokasi-lokasi potensial yang memenuhi syarat untuk berinvestasi dan bahkan sebagai informasi dasar/awal bagi kepentingan Bank Tanah. 

Ke depannya akan dikembangkan basis data NPGT yang dapat memudahkan data ketersediaan tanah ini untuk dapat diakses oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas. []

Berita terkait
Menteri ATR/BPN: Kerja dengan Semangat dalam Layani Warga
Menteri ATR/BPN Sofyan A. Djalil melantik 21 orang pejabat, pada Selasa, 3 Agustus 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan di tengah PPKM.
Adli Abdullah Resmi Dilantik sebagai Stafsus Menteri ATR/BPN
Menteri (ATR/BPN) melantik M. Adli Abdullah sebagai Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Adat yang memiliki kemapuan dibidangnya.
Strategi Kementerian ATR/BPN dalam Pengembangan Pawonsari
Pembangunan wilayah Jawa Bagian Selatan menjadi perhatian pemerintah untuk dikembangkan berikut strategi Kementerian ATR/BPN dalam pengembangannya.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.