Kementerian Agama akan Ratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal

Kementerian Agama berencana meratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal dengan adopsi dan adaptasi dokumen lama menjadi baru dan berlaku nasional.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki. (Foto:Tagar/Kemenag)

Jakarta - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki mengatakan, pihaknya berencana meratifikasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Rencana ini disampaikannya usai rapat kordinasi bersama pimpinan Dewan Halal Nasional Majelis Ulama Indonesia (DHN-MUI), di Bogor, Jawa Barat.

Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjang dengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya. Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH.

Mastuki menjelaskan, selama ini Indonesia telah memiliki Sistem Jaminan Halal (SJH) atau Halal Assurance System (HAS). Sistem tersebut yang selama ini berlaku dan dijalankan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM-MUI).

"Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan, Pimpinan DHN MUI berniat memberikan dokumen sistem jaminan halal (SJH) atau HAS kepada BPJPH. Ini kan gayung bersambut. SJH atau HAS ini yang rencananya akan kita ratifikasi," tutur Mastuki berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip Tagar, Rabu, 31 Maret 2021.

Mastuki menerangkan, ratifikasi yang dimaksud adalah adopsi dan adaptasi dokumen yang sudah ada menjadi dokumen baru yang akan diberlakukan secara nasional. Dalam hal ini, meratifikasi SJH menjadi produk hukum baru Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). 

Ke depannya, peraturan ini akan dijadikan pedoman semua pemangku kepentingan halal. Pilihan meratifikasi SJH menjadi SJPH menurut Mastuki menjadi pilihan rasional untuk mempercepat pelayanan jaminan produk halal di Indonesia. 

"Daripada BPJPH menyusun lagi SJH yang butuh waktu lama dan diskusi panjang dengan berbagai lembaga/instansi, kenapa tidak mengadopsi saja SJH yang sudah ada. Itu alasannya. Dalam regulasi kita mengenal istilah sistem jaminan produk halal atau SJPH. Sementara dokumen LPPOM MUI bernama sistem jaminan halal atau HAS-23000," tandas Mastuki.

"Selain itu, di PP 39 tahun 2021 ada banyak pengaturan baru terkait standar halal. Misalnya standar halal pernyataan pelaku UMK, yang biasa disebut halal self declare. Belum lagi standar kompetensi pendampingan halal, kerjasama lembaga halal luar negeri, dan sebagainya. Jadi dokumen itu perlu penyesuaian, atau dikaji ulang," sambungnya.

Mastuki yang juga mantan Kepala Biro Humas Kemenag ini menekankan, dalam proses adopsi dan adaptasi dokumen SJH itu pihaknya akan mengkaji kembali bersama pihak-pihak yang kompeten. Hal ini agar proses ratifikasi sesuai dengan regulasi halal terbaru. Di samping menyesuaikan dengan perkembangan zaman, standar halal, dan isu halal yang terjadi di level nasional maupun global.

Turut hadir dalam Rapat kordinasi BPJPH dan DHN MUI dihadiri oleh Wakil Ketua DHN-MUI Nadraruzzaman Hosen, Sekretaris BPJPH Muhammad Lutfi Hamid, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Halal Siti Aminah, Kepala Pusat Kerjasama dan Standarisasi Halal Sri Ilham Lubis, pimpinan LPPOM MUI, dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. []

Berita terkait
Kemenag Tidak akan Manoleransi KUA yang Lakukan Pungli
Kemenag menyatakan, tidak menoleransi adanya pungutan liar yang terjadi di setiap lini layanan publik termasuk di KUA.
Kemenag Beri Bantuan ke Lembaga Pesantren Terdampak Banjir Subang
Kementerian Agama salurkan bantuan kepada beberapa lembaga Pesantren, MDT, dan TPQ yang terdampak banjir di Kabupaten Subang dan Indramayu.
Kemenag Target 500 Ribu Siswa Madrasah Akses Pembelajaran Digital
Kementerian Agama targetkan 500.000 siswa madrasah dapatkan akses pembelajaran digital dengan teknologi terkini pada 2021.
0
Aung San Suu Kyi Dipindahkan ke Penjara di Naypyitaw
Kasus pengadilan Suu Kyi yang sedang berlangsung akan dilakukan di sebuah fasilitas baru yang dibangun di kompleks penjara