Jakarta - Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan bahwa orang yang telah meninggal tetap berhak mendapatkan bantuan sosial melalui ahli waris.
Pernyataan itu ditegaskan Risma dalam dalam Webinar JAGA: Bansos Dipotong Kemana Harus Minta Tolong? pada kanal YouTube KPK RI, Kamis, 19 Agustus 2021.
“Bukan berarti meninggal kemudian mereka tidak dapat bantuan. Namun mereka meninggal, mereka dapat bantuan itu bisa, asal daerahnya, sekali lagi, asal daerah itu, mengusulkan kepada kami, misalkan ahli warisnya untuk istrinya dan sebagainya," katanya.
Risma mengatakan diperlukan keaktifan pemerintah daerah untuk turut melakukan perbaikan data. Bahkan menurutnya, keaktifan dari daerah menentukan juga kualitas data.
“Jadi memang keaktifan dari daerah ini sangat menentukan terhadap kualitas data," ujarnya.
Kita juga coba scanning, misalnya ini daerah-daerah elite misalkan, tidak berhak terima.Itu kami bisa scanning sekarang. Dan sekarang kita lakukan scanning itu, namun daerahlah yang paling tahu," katanya.
Risma juga menjelaskan terkait mekanisme perbaikan data penerima bansos. Menurutnya, perbaikan dimulai sejak melalui usulan daerah yang meliputi tingkat RT/RW/Desa/Kelurahan dan Adat kemudian akan diverifikasi oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi.
Sekali lagi, asal daerah itu, mengusulkan kepada kami, misalkan ahli warisnya untuk istrinya dan sebagainya
“Apabila terdapat perbedaan data maka akan dilakukan Quality Assurance oleh Perguruan Tinggi. Jadi kalau tidak ada perbedaan, masuklah ke informasi publik, masyarakat bisa mengecek di cekbansos.kemensos.go.id,” ujarnya. []
Baca Juga: Akurasi Data Sangat Penting untuk Salurkan Bansos