Kemenperin Rampungkan Insentif Fiskal untuk Industri Hijau

Kementerian Perindustria tengah menyiapkan insentif fiskal bagi industri hijau.
Seminar tentang industri hijau. (Foto: kemenperin.go.id).

Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan insentif fiskal bagi industri hijau. Hal ini sebagai bentuk tekad mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui penguatan konsep circular economy sebagai sumber efisiensi dan nilai tambah sektor industri.

Selain itu, hal ini juga sebagai upaya penerapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, yang mengarahkan kebijakan peningkatan nilai tambah ekonomi.

Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau.

"Dalam upaya penggunaan sumber daya berkelanjutan dan pencapaian pembangunan berkelanjutan, Kemenperin mengembangkan konsep circular economy dalam bentuk kebijakan industri hijau untuk mempertahankan nilai produk agar dapat digunakan berulang tanpa menghasilkan sampah melalui kegiatan recycle, reuse, atau remanufactuer," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.

Konsep circular economy nyatanya bukan hal baru bagi Indonesia, kata Doddy. Sebab, sejak enam tahun lalu melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Kemenperin telah menetapkan salah satu tujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta menuju industri hijau.

"Sebuah perusahaan industri bisa dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksinya telah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat," ucap Doddy.

Sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri yang memenuhi Standar Industri Hijau (SIH), perusahaan tersebut akan diberikan Sertifikat Industri Hjau oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). Ini berisikan kriteria terkait upaya efisiensi dan efektivitas sumber daya.

Contohnya, tentang pengaturan batasan rasio penggunaan bahan baku, konsumsi penggunaan energi panas dan listrik, konsumsi penggunaan air, mendorong kegiatan reduce, reuse, dan recycle. Berikutnya, mendorong penggunaan energi terbarukan, serta mengatur batasan tingkat kesempurnaan kinerja peralatan produksi melalui penghitungan Overall Equipment Effectiveness (OEE).

"Untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di Tanah Air, saat ini Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau. Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal," ujar Doddy.

Dalam proses menyusun insentif fiskal industri hijau, kata Doddy, pihaknya sudah memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri sejauh ini. "Sekarang sedang berjalan penyusunan mengenai Benefit Cost Analysis (BCA) dan kelayakan dari pemberian insentif fiskal industri hijau yang diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk pemberian insentif industri hijau kepada industri yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau," tuturnya.

Pembiayaan proses sertifikasi industri hijau menjadi salah satu jenis fasilitas yang telah diberikan pemerintah. Sejak 2017-2019, Kemenperin sudah memberikan fasilitas kepada  31 perusahaan.

"Tahun ini kami akan melanjutkan program fasilitasi pembiayaan tersebut untuk 15 perusahaan, dan akan kembali dianggarkan untuk tahun 2021. Hal tersebut merupakan bukti komitmen kami untuk mendukung perusahaan industri menerapkan industri hijau," kata Doddy. []

Berita terkait
Pacu Sektor Tekstil, Kemenperin Beri Bantuan Mesin untuk IKM
Kemenperin akan memberikan mesin dan peralatan produksi bagi IKM untuk mendongkrak produktivitas dan daya saing di industri tekstil.
Kemenperin Siap Evaluasi Kebijakan Saat Pandemi
Kemenperin siap mengevaluasi kebijakan yang telah diambil dalam menanggapi dampak pandemi.
Tekan Impor Farmasi, Kemenperin Fokus Riset Bahan Baku Lokal
Kemenperin terus mendorong pemanfaatan sumber daya lokal sebagai bahan baku industri farmasi di dalam negeri.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.