Kemenperin Kembangkan SDM Lewat Pendidikan Vokasi

Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi.
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko SA Cahyanto, Sabtu 3 Oktober 2020. (Foto:tagar/Kemenperin.go.id)

Jakarta - Kementerian Perindustrian mendorong pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program pendidikan vokasi. Langkah tersebut diyakini dapat mendongkrak produktivitas dan daya saing manufaktur nasional. 

Industri merupakan salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional

"Walaupun saat ini industri sedang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19, aktivitas industri diharapkan bisa terjaga produktivitasnya. Sebab, industri merupakan salah satu sektor yang diandalkan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Eko SA Cahyanto, Sabtu 3 Oktober 2020. 

Sampai bulan September 2020, di tengah tekanan dampak pandemi Covid-19, Kemenperin mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) kepada 18.041 perusahaan. Artinya, pemerintah turut menjaga keberlangsungan usaha bagi 5,1 juta orang tenaga kerja di sektor industri tersebut. 

Kepala BPSDMI menyampaikan, guna mengajak pelaku industri menjalankan program pendidikan vokasi, pemerintah menyediakan insentif fiskal berupa super tax deduction. Adapun mekanismenya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 128 Tahun 2019. 

"Berberapa waktu lalu, kami telah melaksanakan sosialisasi dan coaching clinic tentang super tax deduction. Tujuannya untuk menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang ingin berkonsultasi agar bisa mendapatkan insentif tersebut,” kata Eko. 

Kegiatan tersebut didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan KADIN Indonesia.

Asisten Deputi Bidang Peningkatan Produkivitas Tenaga Kerja Kemenko Perekonomian, Yulius menyampaikan, super tax deduction yang dikeluarkan oleh pemerintah sejak tahun 2019 ini merupakan insentif fiskal bagi perusahaan dan pelaku usaha yang berperan aktif menyelenggarakan kegiatan vokasi. 

"Tujuannya untuk mendukung target pemerintah dalam meningkatkan kualitas lulusan vokasi sesuai kebutuhan industri (link and match) dan menjamin keterserapan tenaga kerja, sehingga meningkatkan produktivitas dan perekonomian nasional,” paparnya. 

Kepala Pusat Pengembangan Pendidikan Kejuruan dan Vokasi Industri, BPSDMI Kemenperin, Iken Retnowulan menyatakan, pihaknya selalu mendorong dunia pendidikan untuk melakukan komunikasi dan kerja sama dengan industri. Sinergi itu antara lain meliputi penyiapan kurikulum, penyusunan silabi dan modul pembelajaran yang selaras dengan kebutuhan industri. 

Selain itu, penyediaan tempat praktik kerja industri untuk siswa atau mahasiswa, serta penyediaan instruktur sebagai pembimbing siswa atau mahasiswa sehingga lulusan pendidikan vokasi dapat memenuhi kebutuhan industri terhadap tenaga kerja industri yang kompeten. 

Kegiatan klinik konsultasi ini direspon baik oleh pihak perusahaan yang juga sebagai peserta, salah satunya adalah Edy Maulana dari PT Pupuk Iskandar Muda. 

"Senang dengan prosedur yang ternyata tidak seperti yang dibayangkan, hal yang selama ini dianggap rumit ternyata sederhana," katanya. 

 Baca juga: 



Berita terkait
Kementerian Perindustrian Dukung Sertifikasi Produk Farmasi
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendukung pelaku industri farmasi dan alat kesehatan memiliki sertifikat.
Menteri Perindustrian: Unik, Pasar Ekspor Batik Meningkat
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan tentang fenomena unik. Di mana pasar ekspor batik di masa pandemi justru meningkat.
Menteri Perindustrian: Impor Truk Tidak akan Terjadi
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan Indonesia tidak akan mengimpor truk bekas.
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.