Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, mengatakan penerapan sistem meritokrasi mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kualitas diri jika ingin karirnya meningkat.
"Pada 2019 Kemenkumham telah melaksanakan penilaian mandiri penerapan sistem meritokrasi dan mendapatkan kategori sangat baik dengan nilai 336.5 dan indeks 0.82 yang diberikan Komisi ASN," kata Andap melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Juni 2021.
Sistem meritokrasi merupakan sebuah manajemen talenta atau ajang pencarian bakat yang menekankan pada kemampuan seorang ASN untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu.
Ini komitmen Kemenkumham untuk manajemen ASN berdasarkan kompetensi tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan maupun kondisi kecacatan.
Melalui sistem tersebut jabatan-jabatan penting dan strategis dapat diduduki oleh orang yang benar-benar memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja di bidangnya bukan semata mengandalkan pada jenjang karir prosedural yang selama ini berlaku.
Kemenkumham, kata Andap, melakukan langkah-langkah penyelenggaraan manajemen talenta untuk pemenuhan aspek yang disyaratkan Komisi ASN.
Langkah-langkah tersebut di antaranya, penyusunan kompetensi teknis jabatan urusan pemerintahan di bidang hukum, hak asasi manusia, dan standar kompetensi jabatan ASN Kemenkumham.
Ia juga mengatakan bahwa seluruh sistem manajemen talenta yang diselenggarakan sebelumnya diajukan dan dimintakan persetujuan Komisi ASN. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan jaminan adanya keterbukaan dalam sistem pencarian bakat.
Kemenkumham, lanjut Andap, tidak sendiri dalam menerapkan manajemen talenta demi tercapainya meritokrasi. Seluruh perangkat peraturan dikoordinasikan dengan berbagai instansi, yakni Komisi ASN, Badan Kepegawaian Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Ini komitmen Kemenkumham untuk manajemen ASN berdasarkan kompetensi tanpa membedakan latar belakang ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, status pernikahan maupun kondisi kecacatan," ujarnya. []