Denpasar - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali akan membentuk pos layanan hukum desa. Rencana pembentukan pos layanan hukum tingkat desa disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk saat audiensi dengan Gubernur Bali I Wayan Koster di Rumah Jabatan, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat, 10 Juli 2020.
Jamaruli mengatakan program pos layanan hukum desa rencananya akan diluncurkan pada 21 Juli 2020 di Gianyar. Ia mengatakan program tersebut akan menjadi yang pertama di Indonesia.
Kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam tatanan kehidupan baru.
"Dengan adanya program ini masyarakat di perdesaan bisa menjadi mata dan telinga jika ada pelanggaran-pelanggaran hukum," ujarnya.
Ia mengatakan masyarakat adalah elemen penting dalam penegakan hukum. Dengan upaya edukasi, dirinya berharap masyarakat di pedesaan bisa membantu penegak hukum untuk melaporkan pelanggaran hukum, misalnya peredaran narkoba.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengapresiasi menilai upaya ini akan membantu membangun budaya sadar hukum di masyarakat.
"Kesadaran hukum penting untuk menciptakan keamanan dan ketertiban dalam tatanan kehidupan baru. Dan tatanan kehidupan baru ini menyangkut semua aspek kehidupan termasuk ketertiban masyarakat,” ujar Koster.
Lebih lanjut, kata Koster, kesadaran terhadap ketertiban dan disiplin akan membantu masyarakat untuk mau menjalankan protokol kesehatan tatanan kehidupan baru secara benar. Keamanan dan ketertiban menurut Koster merupakan bagian penting dalam menciptakan pariwisata berkualitas.
"Masih ada banyak celah yang dimanfaatkan oknum-oknum baik WNI maupun WNA untuk melakukan tindakan kriminalitas yang mencoreng nama baik Bali," tuturnya.
Itu sebabnya ke depan Pemprov Bali, Kemenkumham dan pemangku kepentingan lainnya harus bekerja sama dalam menciptakan Bali lebih aman dan tentram.
“Misalnya kita mau dorong desa adat punya perarem pencegahan narkoba,” ucapnya. []