Jakarta - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi 3 juta pelaku usaha mikro terpilih tanpa dikenakan biaya. Kemudahan ini diberikan kepada usaha yang memenuhi kriteria peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021.
“Kita menargetkan sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro mendapatkan sertifikasi-sertifikasi tersebut," tuturnya di Jakarta berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tagar pada Rabu, 24 Maret 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan untuk membantu proses sertifikasi tersebut
Rencana fasilitasi pendaftaran sertifikasi yang akan dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM tersebut adalah pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), Sertifikasi Halal, Merek dan Hak Cipta, serta izin edar BPOM MD (Makanan Dalam).
Eddy menjelaskan, pendaftaran SPP-IRT diperuntukkan bagi usaha mikro yang memerlukan penyuluhan keamanan pangan dari dinas teknis terkait, untuk dikeluarkan sertifikat penyuluhan keamanan pangan.
"Itu sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SPP-IRT yang selama ini dikeluhkan para pelaku usaha mikro," tandasnya.
Eddy juga mengakui, bahwa saat ini kegiatan penyuluhan keamanan pangan di daerah masih minim sehingga mempersulit akses pelaku usaha mikro untuk mendapatkan sertifikasi tersebut.
"Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi wadah pertemuan penyuluhan keamanan pangan bagi usaha mikro sebanyak 50 usaha mikro per Kabupaten/Kota dengan pemateri dari dinas teknis terkait untuk dapat membantu fasilitasi terbitnya SPP-IRT tersebut pada Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten atau Kota," ungkapnya.
- Baca juga : Menko PMK: TB Menular, Mematikan, 75% Terjadi di Usia Produktif
- Baca juga : Irma Chaniago: Erick Thohir Pantas Jadi Presiden
Sementara pendaftaran sertifikasi halal, diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang memiliki usaha pangan olahan atau bergerak di sektor makanan dan minuman.
"Diperlukan jaminan produk halal bagi produk yang dihasilkan para pelaku usaha mikro," ujarnya.
Meskipun sebenarnya PP nomor 7 tahun 2021 menyatakan bahwa Nomor Induk Berusaha juga berlaku sebagai Perizinan tunggal yang meliputi Perizinan Berusaha, Standar Nasional Indonesia, dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang masih bersifat surat pernyataan mandiri (self declare).
Tetapi, untuk pemakaian logo halal tetap diperlukan Fatwa MUI tentang halalnya suatu produk sehingga dapat dicantumkan dalam label produk pelaku usaha mikro.
"Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pengganti pembiayaan dalam mengurus sertifikasi halal melalui konsultan untuk membantu proses sertifikasi tersebut," terang Eddy.
Selanjutnya, pendaftaran merek dan hak cipta diperuntukkan bagi pelaku semua usaha mikro yang memiliki produk. Saat ini, diperlukan hak atas merek dagang agar dapat dikenali pangsa pasar dan tidak ditiru atas merek dagangnya.
"Dalam hal ini, Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pengganti pembiayaan pendaftaran secara online untuk mendapatkan merek dagang tersebut," sebutnya.
Sedangkan pendaftaran Izin Edar MD dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, difasilitasi Kementerian Koperasi dan UKM bagi pelaku usaha mikro yang menghasilkan produk olahan pangan dengan kategori high risk.
"Dalam hal ini para pelaku usaha mikro terkendala dengan pembiayaan pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Izin Edar tersebut," ucap Eddy.
Eddy menyebutkan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi pembiayaan pengujian produk tersebut dalam rangka untuk mendapatkan Izin Edar MD.
Eddy menegaskan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM dalam jumlah tertentu akan memfasilitasi biaya penggantian pendaftaran sertifikasi produk yang seharusnya dikeluarkan usaha mikro. Hal ini untuk mendorong pelaku usaha mikro bertransformasi usaha dari informal ke formal sekaligus membantu mempertahankan keberlangsungan usaha mereka di masa pandemi.
"Selanjutnya, untuk informasi kriteria dan persyaratannya dapat diakses melalui media sosial resmi Kementerian Koperasi dan UKM," tandasnya. []