Kemenko Marves Ingin Perlindungan Pelaut dan ABK Diperbaiki

Kemenko Marves berupaya memperbaiki pelindungan terhadap pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia.
Kemenko Marves melakukan Rapat Konsinyering Finalisasi Lampiran Rencana Aksi Nasional - Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan. (Foto:Tagar/Kemenko Marves)

Bogor – Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi  Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Basilio Dias Araujo, mengatakan pihaknya berupaya memperbaiki pelindungan terhadap pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia. 

Hal ini, diungkapkannya pada acara Rapat Konsinyering Finalisasi Lampiran Rencana Aksi Nasional - Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan (RAN-PPAKP) di Hotel Pullman, Bogor.

“Menyikapi adanya banyak kasus penelantaran pelaut dan awak kapal perikanan di luar negeri, Kemenko Marves terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola pelindungan pelaut dan awak kapal perikanan Indonesia,” tuturnya pada Senin, 8 Februari 2021.

Rapat yang diinisiasi Kemenko Marves melalui Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi ini berlangsung selama 2 (dua) hari dan dihadiri Direktur Bidang Ketenagakerjaan Bappenas, Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral Bappenas, Direktur Pelindungan dan Pemberdayaan BP2MI.

Kita sangat serius perbaiki tata kelola pelindungan pelaut dan ABK WNI kita, dan kedepannya, kita buktikan ke dunia Internasional bahwa peraturan-perundangan nasional kita sudah ada.

Turut hadir, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan beberapa kementerian terkait lainnya. 

RAN-PAKP beserta Lampiran Periode 2021-2024, rencananya akan diajukan untuk ditetapkan Presiden dengan Peraturan Presiden. Tujuan penyusunan RAN-PAKP ini, untuk memastikan negara hadir untuk memberikan pelindungan yang layak dan wajar kepada setiap warga negara Indonesia khususnya warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di sektor perikanan tangkap baik yang bekerja di dalam negeri mau pun di luar negeri. 

Rapat yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan dan Energi, Kemenko Marves ini dimaksudkan untuk segera menyelesaikan RAN agar diteruskan kepada Sekretariat Negara untuk memproses penetapan oleh Presiden.

“Kita sangat serius perbaiki tata kelola pelindungan pelaut dan ABK WNI kita, dan kedepannya, kita buktikan ke dunia Internasional bahwa peraturan-perundangan nasional kita sudah ada,” jelas Deputi Basilio. “Indonesia bisa jadi contoh untuk negara-negara anggota IMO, ILO, dan organisasi internasional lainnya,” sebut Basilio Dias.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Basilio juga menginformasikan bahwa pada periode 2017-2020, ditemukan 5.371 pelaut dan ABK Indonesia menjadi korban penelantaran dan eksploitasi. Pada tahun 2020 tercatat ada lebih dari 20 (dua puluh) pelaut perikanan meninggal dunia di atas kapal-kapal asing. 

Jumlah ini tentu belum mencerminkan angka riilnya karena terdapat banyak kasus yang tidak tercatat atau dilaporkan, karena banyak pelaut dan ABK yang berangkat ke luar negeri melalui jalur independen atau mencari lowongan sendiri di luar negeri.

Menyikapi berbagai kasus penelantaran, eksploitasi, perbudakan, gaji tidak dibayar dan pelanggaran HAM lainnya terhadap para pelaut dan ABK Indonesia, Kemenko Marves telah membentuk Tim Nasional Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan yang beranggotakan K/L terkait sejak tahun 2019 lalu.

Ada 3 akar masalah lemahnya pelindungan pelaut dan ABK Indonesia di kapal perikanan asing. Pertama, belum sinkronnya kurikulum pendidikan dan pelatihan pelaut dan ABK sesuai dengan standar STCW-F (Standard of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) karena Kementerian Kelautan dan Perikanan belum mengganggarkan uang untuk membeli silabus-silabus kurikulum standar IMO yang harga satu paketnya mencapai Rp. 60.000.000,- dan harus dibeli dari Singapura. 

Kedua, Belum ada tata kelola yang baik untuk mengatur tentang perusahaan-perusahaan penempatan pelaut dan ABK, dan terakhir tidak ada database terpadu secara nasional antara K/L yang dapat dijadikan rujukan untuk menelusuri keberadaan pelaut dan ABK Indonesia di kapal-kapal perikanan di luar negeri. 

“Akibatnya, pelindungan sulit dilakukan,” tandas Deputi Basilio menambahkan betapa kompleksnya permasalahan yang harus segera diselesaikan antar K/L terkait di dalam negeri.

Selain itu, dari aspek ekonomi terlihat bahwa Pekerja Migran Indonesia dapat menyumbang devisa negara sebesar seratus lima puluh triliun Rupiah per tahun dengan asumsi rerata gaji seorang pelaut dan ABK itu RP. 7.000.000 (USD 1=Rp. 14.000) dikalikan jumlah pelaut sebanyak 1.200.000, sesuai data yang tercatat pada Kementerian Perhubungan dari jumlah buku pelaut yang diterbitkan.

“Jadi kalau pelaut dan ABK kita yang satu juta lebih orang itu mampu sumbang devisa sebesar itu, artinya negara wajib memberi pelindungan yang pantas dan layak kepada para pelaut dan ABK Indonesia dan harus dikelola dengan baik,” jelas Deputi Basilio . 

Hal senada disampaikan perwakilan Bappenas yang mendukung realisasi RAN-PAKP ini. “Bappenas tentu saja sangat mendukung penguatan kapasitas pelaut dan ABK kita, bahkan kita telah petakan peningkatan program vokasi bagi SDM di sektor perikanan tangkap,” kata Ibu Mahatmi Parwitasari Saronto, ST, MSIE, Direktur Ketenagakerjaan Bappenas.

Menurutnya, pengembangan kapasitas para pelaut dan ABK dinilai akan menaikkan kesejahteraan, upah, dan penghargaan profesi pelaut dan ABK Indonesia. Dengan pemahaman yang lengkap mengenai peraturan perundangan terkait pelidungan hak-hak pelaut dan ABK, maka akan menguatkan posisi para pelaut dan ABK Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak dasar mereka.

“Kita tidak mau kehilangan momentum baik ini, jadi identifikasi program dan skala prioritas nasional menjadi penting,” ujar Drs. Adhi Putra Alfian, MSi, Direktur Pemantauan, Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Sektoral, Bappenas.

RAN ini akan mempertajam upaya Pemerintah Indonesia yang bertekad untuk terus meningkatkan pelindungan pelaut dan ABK Indonesia. Tentu saja Bappenas perlu terus berkomitmen untuk alokasikan anggaran dan menyelaraskan berbagai program strategis dengan RPJM 2021-2024 yang disusun Tim Nasional untuk realisasikan RAN-PAKP ini.

Dengan segera diselesaikannya RAN Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan ini, maka kondisi ideal pelindungan pelaut dan ABK perikanan dapat dicapai Indonesia di masa yang akan datang.

“Ke depan, paling tidak kita dapat meminimalisir kejadian-kejadian menyedihkan yang dialami para pelaut dan ABK kita terutama yang (kerja) di kapal perikanan luar negeri. Pembangunan sinergi dan koordinasi antar K/L itu kunci,” tutup Deputi Basilio mengakhiri pertemuan.[]

Berita terkait
Kemenko Marves Jelaskan Soal 2 Juta Data Covid Belum Dientri
Berikut penjelasan Kemenko Marves mengenai 2 juta data covid-19 yang belum di laporkan.
Kemenko Marves: Gambut dan Mangrove Dukung Fungsi Lingkungan
Kemenko Marves mengatakan, untuk mendukung fungsi lingkungan diperlukan ekosistem lahan basah yang baik.
Menko Luhut Minta GP Ansor Jatim Kompak Pulihkan Ekonomi
Menko Luhut minta GP Ansor Jatim dapat bekerja kompak dengan Pemerintah Daerah terkait usaha masyarakat yang bisa dikembangkan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.