Jakarta - Sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, pemerintah cq Kementerian Keuangan terus berusaha mendukung usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai salah satu sektor utama penggerak ekonomi. Bentuk dukungan tersebut diwujudkan melalui program penugasan khusus ekspor (PKE) bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang difokuskan untuk UKM beriorentasi ekspor.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuanga, Luky Alfirman mengatakan dampak Covid-19 sangat dirasakan oleh seluruh pelaku usaha tak terkecuali pelaku UKM. "Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan daya saing para pelaku UKM dengan cara memberikan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor bagi pelaku UKM yang memiliki potensi ekspor namun terkendala masalah akses kepada fasilitas perbankan," katanya melalui siaran pers Kemenkeu, seperti dikutip Tagar, Rabu, 9 September 2020.
Program penugasan khusus ekspor ini disediakan dalam bentuk fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan.
Baca Juga: Kebal Corona, Ekspor Melejit Jadi US$ 12,03 Miliar
Menurutnya, dengan dukungan fasilitas ini, diharapkan pelaku UKM mendapatkan fasilitas pembiayaan yang terjangkau. Dengan demikian, dapat meningkatkan daya saing, mendukung pertumbuhan industri dalam negeri, serta mendorong peningkatan kontribusi UKM dalam ekspor Indonesia.
Dalam program tersebut, LPEI berperan sebagai Special Mission Vehicle (SME) Kemenkeu guna menyediakan akses dukungan ekspor yang mudah untuk pelaku usaha UKM. ""Kami berharap LPEI sebagai pelaksana harus selalu kreatif, inovatif membantu ekspor UMKM untuk bisa mengcover UMKM, mencakup UMKM terdampak, melakukan koordinasi yang baik dengan seluruh stakeholder aktif, melakukan pembinaan dan pelatihan UMKM yang memiliki potensi ekspor. Tujuannya, untuk membantu UKM yang berorientasi ekspor mendapatkan kredit modal kerja ataupun reinvestasi agar mampu meningkatkan daya saing dalam percaturan industri internasional maupun nasional," ucap Lucky.
Program penugasan khusus eskpor (PKE) tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 327/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus Kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor. Program PKE ini disediakan dalam bentuk fasilitas pembiayaan dengan persyaratan dan suku bunga yang ringan.
Simak Pula: UKM Kabupaten Bogor Ekspor ke Amerika
Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan daya saing UKM bisa meningkat. Selain itu, bisa juga mendorong pertumbuhan industri dalam negeri melalui peningkatan ekspor Indonesia. []