Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetapkan penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 pada kondisi tertentu.
Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19. Ini dilakukan guna meningkatkan upaya Testing dan Tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak guna memutus ranta penularan Covid.
Juru Bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid mengungkapkan bahwa rapid test antigen tersebut disediakan di tiap puskesmas dan pengadaaanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dirinya menekankan rapid test antigen ini hanya digunakan untuk kepentingan penelusuran kontak dan disediakan secara gratis kepada msyarakat melalui Puskesmas dan hanya bisa digunakan untuk keperluan pelacakan epidemiologi.
Adapun penggunaan RDT Antigen sebagai syarat perjalanan orang di dalam negeri mengacu pada Surat Edaran yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang artinya secara mandiri
“Ini (rapid test antigen) digunakan untuk kepentingan epidemiologi, jadi untuk mendiagnosis,” ucapnya dalam Konferensi Pers secara daring pada Rabu, 10 Februari 2021.
Melalui pemeriksaan RDT Antigen tersebut kemudianakan dicatat dan dilaporkan sebagai kasus terkonfirmasi positif seperti halnya hasil Test PCR tapi pada sistem pelaporannya akan dilakukan pemisahan mana yang berasal dari pemeriksaan RDT Antigen dan Test PCR.
“Penggunaan rapid test antigen harus tetap memperhatikan sejumlah kriteria, di antaranya pemilihan, penggunaan, fasilitas pemeriksaan dan petugas pemeriksa, pencatatan dan pelaporan, penjaminan mutu pemeriksaan, hingga pengelolaan limbah pemeriksaan,” jelas dr. Nadia.
Mengenai kriteria penggunaan, dr. Nadua menjelaskan pemeriksaan menggunakan rapid test antigen ini hanya dapat dilakukan saat fase akut, atau dalam waktu 7 hari pertama sejak muncul gejala guna meningkatkan performa test.
Perlu diketahui, dalam upaya pelacakan kasus, Kemenkes bersama dengan TNI dan Polri lakukan tracing sampai ke seluruh desa, kabupaten/kota, dan RT maupun RW pada 7 provinsi di Jawa dan Bali yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Sebelum diturunkan ke wilayah kerjanya masing-masing para Babinsa, Babinpotmar, dan Babinpot Dirga akan diberikan pelatihan menjadi tracer Covid-19.
Pemeriksaan dengan rapid test antigen ini mungkin akan meningkatkan jumlah kasus, dirinya pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik karena mengetahui data yang sesungguhnya tersebut adalah untuk kebaikan sehingga strategi penanganan secara tepat dapat diterapkan.
Beberapa langkah telah pemerintah persiapkan seperti meningkatkan kapasitas RS, serta menambah jam layanan, kesiapan obat-obatan dan alat kesehatan di rumah sakit terus dipantau, dan menambah jumlah tenaga kesehatan dan vaksinator. []