Kemenkes Sebut Tempat Tidur RS Naik di Seluruh Indonesia

Kementerian Kesehatan mengatakan tingkat keterisian tempat tidur di seluruh rumah sakit Indonesia mengalami kenaikan beberapa hari terakhir.
Rumah Sakit Covid-19. (Foto: Tagar/Setneg.go.id)

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit Covid-19 di seluruh Provinsi Indonesia mulai mengalami kenaikan.

Dalam rapat koordinasi daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Pusdalops Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu, 23 Mei 2021, Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kemenkes Kesehatan Azhar Jaya, mencatat rata-rata BOR rumah sakit Covid-19 di empat provinsi telah berada di atas 50 persen.

Menurutnya jumlah itu telah mendekati ambang batas aman BOR RS yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sebesar 60 persen.


Kita sudah melihat bahwa 2-3 hari terakhir ini mulai terjadi kenaikan hampir merata di seluruh provinsi di Indonesia.


Azhar juga merinci empat provinsi dengan BOR isolasi dan Intensive Care Unit (ICU) rumah sakit Covid-19 di atas 50 persen adalah Sumatera Utara dan Kalimantan Barat dengan BOR 58 persen. Lalu Sumatera Barat dan Riau dengan keterpakaian tempat tidur sebanyak 53 persen.

Dalam kesempatan itu dia menyampaikan bahwa pada pekan ini mulai muncul zona rumah sakit kuning atau rumah sakit dengan keterisian di atas 60-80 persen.

"Kalau kita breakdown lagi, focusing-nya sedikit berbeda, untuk posisi tempat tidur intensif (ICU) Riau ini kuning 65 persen," kata dia.

Azhar meminta seluruh rumah sakit Covid-19 di Indonesia untuk meningkatkan kapasitas ruang rawat bagi pasien terpapar virus corona.

Caranya lakukan alih fungsi alias konversi tempat tidur dalam rangka memperkuat upaya antisipatif adanya lonjakan kasus covid-19 di Indonesia.

Dia juga mengatakan jika rumah sakit tersebut masuk zona merah atau BOR di atas 80 persen, maka pihak rumah sakit harus mengonversi minimal 40 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengonversi minimal 25 persen ICU dari ruang rawat inap.

Untuk zona kuning alias BOR di atas 60-80 persen rumah sakit mengkonversi minimal 30 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengonversi minimal 15 persen ICU dari ruang rawat inap.

Sementara untuk zona hijau atau BOR di bawah 60 persen, maka pihak rumah sakit harus mengonversi minimal 20 persen tempat tidur rawat inap untuk pasien Covid-19, serta mengkonversi minimal 10 persen ICU dari ruang rawat inap.

"Ini yang harus kita jaga, kita siapkan. Karena kalau sampai terjadi serangan second wave biasanya lebih tinggi kalau berdasarkan pengalaman negara lain termasuk India," ucapnya. []

Berita terkait
Kemenkes Hentikan Sementara Penggunaan Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547
Kemenkes menghentikan sementara distribusi dan penggunaan vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 untuk pengujian toksisitas dan sterilitas oleh BPOM.
Kemenkes Bayar Insentif Relawan RSDC Wisma Atlet Tahun 2020
Kemenkes bayarkan tunggakan pembayaran insentif tahun 2020 bagi relawan RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk 1.613 tenaga relawan
Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Pendaftarannya di Kadin
Kemenkes mengatakan, Khusus vaksinasi Gotong Royong, skema pendaftaran menjadi tanggung jawab Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.