Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bisa dari program pemerintah atau lewat vaksinasi Gotong Royong.
Jadi pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong ini ditujukan kepada karyawan, keluarga atau individu lain terkait dengan keluarga. Vaksinasi Gotong Royong ini ditanggung dan dibebankan oleh badan hukum atau badan usaha perusahaan.
Khusus vaksinasi Gotong Royong, skema pendaftaran menjadi tanggung jawab Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Sebab, yang akan mengelola vaksin Gotong Royong adalah Kadin bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Wah kami bukan anggota Kadin, enggak apa-apa. Kadin sudah mengatakan bahwa vaksinasi Gotong Royong untuk siapa saja,” tutur Nadia Minggu, 14 Maret 2023.
Nadia menjelaskan, vaksin Gotong Royong hadir dari usulan dunia usaha untuk membantu pemerintah mempercepat program vaksinasi di Indonesia. Pasalnya, dengan semakin banyak orang mendapatkan vaksin kekebalan kelompok atau herd immunity pun semakin cepat terjadi.
“Jadi pelaksanaan vaksinasi Gotong Royong ini ditujukan kepada karyawan, keluarga atau individu lain terkait dengan keluarga. Vaksinasi Gotong Royong ini ditanggung dan dibebankan oleh badan hukum atau badan usaha perusahaan. Jadi tidak akan dibebankan kepada individu,” tandasnya.
Menurut Nadia, agar tidak mengganggu pelaksanaan vaksinasi program nasional, maka vaksin yang digunakan pada program vaksinasi Gotong Royong berbeda merek.
“Jadi sekarang kita sudah gunakan vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, mungkin juga Pfizer, maka vaksin Gotong Royong adalah vaksin yang di luar daripada vaksin ini. Bahkan vaksin yang sedang diproduksi Bio Farma tidak bisa digunakan dalam program vaksinasi Gotong Royong,“ ucapnya.
- Baca juga : Muhammadiyah Terbitkan Pedoman Ibadah Puasa di Masa Pandemi
- Baca juga : Penjelasan Sinarmas Soal Dua Petingginya yang Dipolisikan
Sementara pendistribusian vaksin, akan dilakukan oleh PT Bio Farma langsung ke fasilitas kesehatan (faskes) swasta. Penyuntikan vaksin Gotong Royong pun, tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.
Sedangkan besaran tarif maksimal pelayanan vaksinasi Gotong Royong ini akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) dan biaya pelayanan vaksinasi tidak melebihi tarif maksimal. []