Kemenkes Minta Kominfo Blokir Iklan Rokok di Medsos

Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir iklan rokok di medsos atas permintaan Kementerian Kesahatan.
Ilustrasi - Dilarang Merokok. (Foto: Antara/Shutterstock)

Jakarta - Sejumlah platform media sosial yang menayangkan iklan rokok akan diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal ini menindaklanjuti permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB," kata Kominfo dalam keterangan resmi, mengutip Antara, Kamis 13 Juni 2019.

Kominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menelusuri konten iklan rokok di dunia maya dan menemukan 114 kanal yang memuat konten tersebut di platform Facebook, Instagram dan YouTube.

Konten-konten tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 46 ayat 3 butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.

"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun atau konten pada platform-platform di atas," kata Kominfo.

Tim AIS merupakan tim internal Kominfo untuk mengidentifikasi konten di media sosial yang melanggar aturan di Indonesia, misalnya hoaks, pornografi dan ujaran kebencian.

Menurut Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu, Menkominfo Rudiantara sudah menghubungi Kemenkes dan regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis terkait konten yang melanggar aturan di bidang kesehatan.

Baca juga:

Berita terkait
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.