Jakarta – Abdul Kadir selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan, menyampaikan biaya maksimal untuk melakukan tes swab Covid-19 secara mandiri oleh masyarakat adalah Rp 900.000. Ini disampaikan melalui konferensi pers secara daring bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat 2 Oktober 2020.
Kami dari tim Kementerian Kesehatan bersama dengan tim BPKP menyetujui, ada kesepakatan bersama batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan real time PCR mandiri yang kami tetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 900 ribu
Perhitungan batas tertinggi ini diperhitungkan berdasarkan biaya jasa sumber daya manusia, jasa pelayanan dokter, ekstraksi, serta pengambilan sampel. Ditambah lagi pihaknya juga memperhitungkan harga reagen, harga pembelian dan perawatan tes, alat pelindung diri (APD) level 3 dan biaya administrasi. Dia juga menyampaikan bahwa penetapan biaya tersebut ditetapkan setelah melakukan pembahasan selama tiga kali oleh Kemenkes dan BPKP.
Abdul juga menyatakan bahwa, dari tim BPKP dan Kemenkes akan terus melakukan evaluasi secara berkala terkait biaya dengan memperhitungan hal-hal yang telah disampaikannya.
Pihaknya menyampaikan, biaya maksimal untuk melakukan tes swab mandiri sebesar Rp 900.000 akan diberlakukan setelah surat edaran (SE) resmi dirilis oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Dia juga meminta kepada semua dinas Kesehatan baik Provinsi, Kabupaten dan Kota agar dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan Kesehatan terkait hal pemberlakuan biaya tertinggi dalam pengambilan swab dan real time PCR. []
Baca juga:
- Perkembangan Terbaru Persentase Corona di Indonesia
- Jokowi: Penyebaran Corona di Indonesia Terkendali