Kemenhub: Tiap Negara Berhak Lakukan Penutupan Penerbangan

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan setiap negara berhak melakukan penutupan penerbangan di tengah pandemi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto. (Foto: Tagar/Kemenhub)

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto mengatakan bahwa setiap negara mana pun berhak untuk melakukan penutupan penerbangan, mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung di sejumlah negara. 

"Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid-19 tertinggi," kata Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 26 Juni 2021.

Hal ini disampaikan merespons Pemerintah Hong Kong saat ini melarang penerbangan dari Indonesia masuk ke negaranya. Penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong dinilai merupakan hal wajar.


Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan.


Oleh sebab itu, Novie mengatakan, kebijakan dari pemerintah Hong Kong tetap harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19. Ia mengatakan, Indonesia juga sebelumnya pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

"Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitupun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," kata Novie.

Sebelumnya, Pemerintah Hong Kong melarang sementara penerbangan penumpang yang dilayani Garuda Indonesia menuju Hong Kong. Larangan tersebut berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

Pemerintah Hong Kong juga melarang semua penerbangan dari Indonesia sejak 25 Juni 2021. Hong Kong menilai penerbangan penumpang dari Indonesia berisiko sangat tinggi untuk menyebarkan Covid-19.

Pemerintah Hong Kong mengatakan penangguhan penerbangan dilakukan setelah jumlah kasus Covid-19 yang diimpor dari Indonesia melewati ambang batas. Sebelumnya Hong Kong telah melarang kedatangan dari India, Nepal, Pakistan, dan Filipina. []

Berita terkait
Menhub Siapkan Lokasi Tambahan untuk Isolasi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, upaya ini dilakukan untuk membantu memfasilitasi penderita Covid-19.
Menhub: Penumpang Via Bakauheni Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen
Penumpang yang akan berangkat melalui Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni wajib melakukan tes cepat atau rapid test antigen sebelum keberangkatan.
Menhub Tinjau Lokasi Pelabuhan di Palembang
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau lokasi rencana dibangunnya Pelabuhan Baru di Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, Palembang.