Jakarta - Pemerintah cq. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menindak tegas angkutan barang yang melanggar ketentuan dimensi maupun muatan. Hal ini agar target Indonesia bebas angkutan over dimension dan over loading (ODOL) atau truuk "obesitas" pada 2022 tercapai.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan Ditjen Hubdat akan mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran muatan lebih atau ukuran lebih. "Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Korlantas Polri maupun Ditjen Bina Marga, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Dinas Perhubungan Provinsi maupun kabupaten/kota. Sementara terkait pencegahan truk ODOL di jalan tol, kami akan koordinasi dengan Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol untuk pengawasan dan penindakan pelanggarannya,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Februari 2020.
Menurutnya, Kemenhub yakin akan dapat memberantas ODOL sepenuhnya sesuai target yakni pada tahun 2022 mendatang. Budi mengapresiasi pernyataan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang meminta agar kendaraan ODOL ditindak tegas. "Kami sepakat dengan pernyataan Kadin bahwa keselamatan adalah hal yang utama dalam berlalu lintas," ucapnya.
Budi menambahkan, pemberantasan ODOL tidak hanya dibebankan kepada para pelaku logistik saja. Namun perlu sinergi dari beragam pihak mulai dari Kepolisian, pengusaha, pemilik kendaraan, maupun pemerintah. Bahkan peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk bersama-sama memberantas ODOL dengan serius.
Keseriusan Kementerian Perhubungan dalam memberantas ODOL ini terlihat ketika satu persatu pelanggar ODOL di berbagai daerah seperti Sumatera Barat, Riau, Jawa Barat, dan Jawa Tengah mulai diproses di meja hijau. “Ke depannya kami akan semakin tegas. Siapa yang melanggar dimensi maupun muatan akan kami pidanakan," kata Budi.
Kemenhub, kata Budi, akan memaksimalkan peran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di daerah. Mereka akan melakukan penyidikan terhadap kendaraan ODOL. Jadi nanti dari hasil penyidikan mereka, denda ini dapat dikenakan tilang terhadap karoseri atau kepada pengusahanya. "Intinya kami dari Ditjen Hubdat akan optimalkan kinerja dan melakukan koordinasi terus menerus demi mewujudkan Indonesia Bebas ODOL pada tahun 2022," ucap Budi.[]