Kemenhub Atur Protokol Perjalanan Lokal dan Internasional

Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional.
Ilustrasi berbagai moda transportasi. (Foto:Tagar/kemenhub)

Jakarta - Merujuk terbitnya dua Surat Edaran Satgas (SE) Penanganan Covid-19, Kemenhub menerbitkan SE Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional, yang berisi tentang perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional mulai hari ini 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

"Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," jelas Adita di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021. 

Kedua surat edaran yang terbit pada 26 Januari 2021 yaitu SE Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan secara ketat

Sementara, Kemenhub menindaklanjutinya dengan menerbitkan lima surat. Yang mana empat diantaranya untuk perjalanan orang di dalam negeri yaitu; SE 8 Tahun 2021 mengenai Transportasi Darat, SE 9 Tahun 2021 mengenai Transportasi Laut, SE 10 Tahun 2021 tentang Transportasi Udara dan SE 11 Tahun 2021 mengatur tentang Perkeretaapian.

Sedangkan untuk perjalanan internasional melalui transportasi udara diterbitkan satu SE Kemenhub yaitu SE 12 Tahun 2021. Adita menjelaskan, isi dari kelima SE Kemenhub tersebut pada prinsipnya sama dengan SE sebelumnya yang telah berakhir masa berlakunya pada 25 Januari 2021.

Namun demikian, ada beberapa penambahan antara lain kewajiban individu yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan untuk perjalanan KA antar kota di Pulau Jawa dan Sumatera.

"Untuk penerapan pengecekan kesehatan melalui GeNose pada moda kereta api akan dimulai pada 5 Februari 2020 yang akan dimulai di dua kota terlebih dahulu yaitu Jakarta dan Yogyakarta, yang titik-titik stasiunnya akan ditetapkan oleh operator," jelas Adita.

Juga dalam moda transportasi darat diatur mengenai penerapan tes secara acak (random) menggunakan rapid test antigen atau GeNose pada angkutan sungai, danau, dan penyeberangan dan kendaraan bermotor umum meliputi angkutan antar lintas batas negara, antarkota antarprovinsi, antarkota dalam provinsi, antarjemput antarprovinsi, dan pariwisata.

"Pelaksanaan SE ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu, menyesuaikan dengan kondisi dan dinamika yang terjadi di lapangan," lanjut Adita.

Kemenhub menginstruksikan kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Selain itu kepada para calon penumpang, Kemenhub terus mengimbau untuk dapat mengikuti ketentuan dan selalu menjalankan protokol kesehatan. []

Baca juga:

Berita terkait
Menhub Tegaskan Bus Bakal Dilengkapi Alat Pendeteksi Covid
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan penggunaan alat deteksi Covid-19 akan mulai diterapkan pada moda transportasi bus.
Menhub Kunjungi Tim Pencarian Jasad Korban Sriwijaya Air
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi melakukan kunjungan kerja ke Pulau Lancang, Kepulauan Seribu.
Menhub Tinjau Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau proses identifikasi jenazah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya air SJ 182 di Rumah Sakit Polri.