Kemendagri Minta Gubernur Tindaklanjuti Instruksi PPKM Mikro

Kemendagri meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri PPKM Mikro.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Safrizal. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Jakarta - Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) meminta para gubernur, khususnya di 7 provinsi prioritas untuk menindaklanjuti Inmendagri PPKM Mikro, yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksana, baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Surat Edaran (SE).

Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

Kemudian, sebagai wakil pemerintah pusat, kepala daerah di 7 provinsi itu juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro.

“Kami mengharapkan hari ini 7 provinsi yang diberlakukan Inmendagri ini sudah menetapkan kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, sehingga bisa kita publikasi kepada media bahwa jumlah kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Mikro, kemudian melakukan evaluasi dan monitoring kab/kota secara berjenjang,” tutur Dirjen Bina Adwil Safrizal pada acara Konferensi Pers di Kantor BNPB, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Sejalan dengan itu, beberapa Bupati/Walikota yang disebutkan dalam Inmendagri tersebut juga diminta segera menyusun Surat Edaran atau peraturan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Gubernur dalam mengatur PPKM Mikro. 

Sama halnya dengan gubernur, bupati/walikota juga diminta untuk memastikan dukungan pembiayaan terhadap program PPKM Mikro agar dapat berjalan sampai level yang lebih mikro.

“Kemudian juga melakukan evaluasi dan monitoring terhadap kecamatan dan desa yang ada di wilayahnya,” ungkap Safrizal.

Safrizal juga meminta untuk tingkat kecamatan segera dibentuk posko kecamatan untuk mensupervisi posko desa/kelurahan hingga ke tingkat RT/RW. Di samping itu, agar dilakukan pula analisis di level kecamatan, desa dan kelurahan berdasarkan zona kriteria yang sudah ditetapkan. 

Monitoring dan evaluasi rutin juga diharapkan untuk dilakukan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) guna memperoleh data yang akurat. Sebagaimana diketahui PPKM Mikro akan diberlakukan pada 9 hingga 22 Februari 2021. []

Berita terkait
Kemendagri: PPKM Mikro Libatkan Seluruh Unsur Masyarakat
Kemendagri mengatakan, PPKM mikro dilakukan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona dengan melibatkan partisipasi seluruh unsur masyarakat.
Kemendagri Terima Masukan Soal Bupati Terpilih Sabu Raijua
Kemendagri menerima masukan terkait pelantikan Bupati Terpilih Sabu Raijuayang kemenangannya menuai polemik status Kewarganegaraan.
Kemendagri Tekankan 5 Hal untuk Program Sekolah Penggerak
Kemendagri menekankan 5 hal dalam program Sekolah Penggerak yang dicanangkan Kemendikbud agar berjalan efektif.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.