Kemendagri Ingatkan Daerah Segera Tindak ASN Tidak Netral

Kemendagri menegur 67 kepala daerah yang tidak segera melakukan rekomendasi KASN terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas Pilkada 2020.
Ilustrasi ASN. (Foto:Tagar/Medcom.id)

Jakarta – Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 kepala daerah yang tidak segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pemberian sanksi pelanggaran netralitas di Pilkada serentak 2020. Adapun waktu untuk segera menindaklanjuti rekomendasi diberikan selama tiga hari.

Secara rinci, per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah.

“Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020,” kata Kastorius Sinaga, Minggu, 1 November 2020.

Sanksi akan diberikan kepada Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut mulai sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, juga mengingatkan hal yang sama. 

Kapuspen Kemendagri Benni IrwanKepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan. (Foto:Tagar/Kemendagri)

Benni menjelaskan, peringatan kepada 67 kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian itu, merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Bawaslu yang sudah disepakati beberapa beberapa waktu yang lalu.

“Secara rinci, per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah tersebut, di 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, kemudian 9 kota terdapat 11 rekomendasi,” jelas Kapuspen Beni, Senin, 2 November 2020.

Sekali lagi, Benni menegaskan, bagi daerah yang mendapat peringatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut. 

Terakhir, ia berharap setiap ASN dalam melaksanakan tugasnya agar tetap menjaga netralitas, terutama dalam momen Pilkada. []

Berita terkait
Respon Pemkot Surabaya Surat KASN Soal ASN Tak Netral
Pemkot Surabaya menyebut surat KASN tentang ASN tak netral bukan di Pilkada Surabaya, tetapi di Pilkada daerah lain.
52 ASN di Sumbar Langgar Netralitas di Pilkada 2020
Sebanyak 51 orang ASN di Sumatera Barat dinyatakan melanggar netralitas dalam gelaran Pilkada 2020.
4 Peran BKN Cegah dan Menindak Pelanggaran Netralitas ASN
Bima Haria Wibisana sampaikan 4 peran BKN dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran netralitas ASN.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.