Kemendagri Batalkan 40 SK Pejabat Eks Wali Kota Makassar

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membatalkan 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Ada apa?
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat memimpin upacara Hari Kedisiplinan Nasional Tingkat Forkopimda Kota Makassar di Lapangan Karebosi, Rabu, 17 Juli 2019. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadhan)

Makassar - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi membatalkan 40 Surat Keputusan (SK) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto. Diketahui, pada periode jabatannya di 2014-2019, lelaki yang akrab disapa Danny Pomanto itu memutasi 1,228 pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar

Pembatalan tersebut merujuk pada surat Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jendral (Ditjen) Otonomi Daerag (OTDA) Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019.

"Saya kira dengan pengumuman ini tentu akan ada banyak ASN yang resah akan kepastian jabatan dan posisi mereka, beserta tunjangan-tunjangan yang mungkin sudah diterima oleh teman-teman sekalian," ungkap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat membacakan rekomendasi penataan pejabat/jabatan ASN di lingkup Pemkot Makassar, saat upacara Hari Kedisiplinan Nasional Tingkat Forkopimda Kota Makassar di lapangan Karebosi, Rabu, 17 Juli 2019.

Pejabat atau jabatan ASN di lingkungan Pemkot  Makassar tersebut menginstruksikan Pejabat Wali Kota Makassar agar segera mengembalikan pejabat yang sebelumnya dimutasi oleh Danny.

Rekomendasi pengembalian, setelah dilakukan evaluasi dan penataan kembali terkait 40 SK Wali Kota sejak, 4 Juni 2018 sampai dengan 8 Mei 2019 lalu.

Kemendagri memberi waktu paling lambat 22 Juli 2019 untuk menyampaikan usul penggantian pejabat di lingkungan Pemkot Makassar melalui Gubernur Sulsel.

Nurdin juga mengingatkan agar semua pihak terkait bekerja secara profesional dalam melakukan penataan kembali jabatan di lingkup Pemkot Makassar.

"Saya tekankan BKD dan BPKD Pemkot bersama Pak Penjabat Wali Kota (Iqbal Suhaeb) wajib untuk dalam perkara ini bekerja secara profesional dan tanpa pilih kasih dalam melakukan evaluasi dan penataan kembali jabatan-jabatan di lingkup Pemkot Makassar. Kita akan tempatkan orang - orang yang memang kompeten, berpengalaman dan pantas untuk memimpin," tegasnya.

Nurdin juga mengingatkan seluruh ASN tetap mengedepankan tiga peran utamanya, yaitu sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah.

"Dalam setiap keputusan, kebijakan dan dalam melaksanakan tugas, kepentingan masyarakat harus yang selalu terdepan, bukan kepentingan pribadi. Karena jabatan dan kewenangan ada batas waktunya, tetapi kerja baik kita akan terus dikenang," pungkasnya. []

Artikel lainnya

Berita terkait
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.