Ada Prosedur Salah Dalam Mutasi Pejabat di Pemprov Sulsel

Setelah periksa kepala BKN, pansus hak angket DPRD Sulsel selidiki dugaan korupsi soal pelantikan 193 ASN pemprov Sulsel.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Kadir Halid saat memberikan keterangan usai pemeriksaan, Senin, 15 Juli 2019. (Foto: Tagar/Sahrul Ramadan)

Makassar - Pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pejabat strategis dilingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus dilakukan. Kali ini, Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Sulsel memeriksa Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional IV Harun Arsyad.

"Dari penjelasan tadi bahwa ada prosedur yang salah. Prosedur yang dilanggara tentang mutasi dan tentang pencopotan serta pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari beberapa kabupaten dan kota," ujar Ketua Panitia Pansus Angket Kadir Halid usai pemeriksaan, Senin, 15 Juli 2019.

Pemeriksaan masih seputaran pelanggaran dualisme kepemimpinan dalam struktur pemerintahan dibawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wakilnya Andi Sudirman Sulaiman. Khususnya, soal mutasi dan pelantikan 193 ASN Pemprov Sulsel.

Kadir menyebut, dari tiga poin itu terdapat pelanggaran yang dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). "Dari pemeriksaan itu tadi, yang jelas dikatakan secara terang benderang bahwa ada pelanggaran. Itu intinya," tegas Kadir.

Artikel terkait: Dua Pejabat Pemprov Sulsel Mangkir dari Hak Angket

Sepanjang proses pemeriksaan, pansus mencatat sejumah indikasi lain. Khususnya soal dugaan kerugian negara melalui Surat Keputusan (SK) pelantikan ratusan ASN. Kadir menegaskan pihaknya akan memanggil ahli hukum untuk memberikan keterengan terkait kejelasan potensi kerugian negara  yang sebelumnya diterangkan oleh terperiksa.

"Karena tadi dijelaskan juga bahwa bisa timbul kerugian negara. Potensi kerugian negara itu karena SK yang dikeluarkan sudah cacat hukum. Jadi nanti itu soal SK yang akan kita bicarakan dengan ahli hukum kita," ucap Kadir.

Namun, Kadir belum bisa memastikan apakah pemeriksaan soal pelanggaran itu  nantinya akan bermuara ke pelanggaran pidana atau tidak. Semuanya lanjut Kadir, tergantung dari pertimbangan dan hasil kajian dari ahli hukum yang rencananya dihadirkan.

"Bergantung pandangannya. Apakah nanti pandangannya ada unsur korupsi di situ, ataukah ada unsur kerugian negara di situ yang cukup jelas. Nanti kita lihat bagaimana pandangannya soal itu. Apakah ini direkomendasikan juga keaparat penegak hukum, bergantung pandangannya nanti. Saya belum bisa nengambil kesimpulan soal itu," lanjutnya.

Dugaan pelanggaran dalam persoalan yang tengah didalam Pansus Hak Angket tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2011 dan PP Nomor 53 Tahun 2011 tentang Disiplin PNS. []

Artikel terkait: Menyoal Hak Angket, Gubernur Sulsel Siap Berhenti

Berita terkait
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.