Kemendag Sebut Minyakita Tak Sesuai Takaran Akan Ditarik dari Distribusi

Kemendag sebut produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.
Kemendag Sebut Minyakita Tak Sesuai Takaran Akan Ditarik dari Distribusi. (Foto: Tagar/Dok ist)

TAGAR.id, Jakarta - Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan seluruh produk minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik dari pasaran.

"Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat bahwa bagi produsen yang tidak menaati ketentuan akan dilakukan penindakan yang salah satunya penarikan produk MGR dari distribusi," kata Moga dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Moga menjelaskan penarikan tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan awal terlebih dahulu yang diawali teguran tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing paling lama tujuh hari kerja.

Lebih lanjut, Moga menyampaikan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut tidak diindahkan, maka akan dilakukan tindakan berupa penghentian sementara kegiatan penjualan, penutupan gudang penyimpanan, penarikan Minyakita dari distribusi, hingga dan/atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha penarikan produk.

Selain melanggar Permendag Nomor 18 Tahun 2024, kecurangan terhadap isi dan ukuran produk juga melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam peraturan itu disebutkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

"Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 juga memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila terjadi ketidaksesuaian produk, maka konsumen berhak meminta pengembalian barang atau penggantian barang," ujar Moga.

Sementara itu, dalam konferensi pers Penegakan Hukum Tindak Pidana Perlindungan Konsumen terkait produk minyak goreng Minyakita, di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa (11/3), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf mengungkapkan praktik curang dalam distribusi minyak goreng Minyakita yang diproduksi PT Arya Rasa Nabati.

Polri menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai kepala pabrik merangkap kepala cabang PT Arya Rasa Nabati. Selain isinya yang tidak sesuai dengan keterangan kemasan, Polri menyatakan minyak tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan sebesar Rp15.700 per liter. []

Berita terkait
Harga Minyak Merek MinyaKita Melambung Tinggi, Melebihi HET 12,41% yang Ditetapkan Pemerintah.
Harga minyak goreng merek MinyaKita melambung tinggi, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah.
Mendag Berjanji Turunkan Harga Minyakita ke HET Rp 15.700 per Liter
Menteri Perdagangan berjanji akan mendorong harga Minyakita agar lebih rendah dari harga saat ini melalui kerja sama dengan Sat Pangan dan pihak terkait.
Pemerintah Pastikan MinyaKita Akan Tersedia di Pasar Tradisional
Pemerintah melalui Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan memastikan suplai MinyaKita sebanyak 450 ribu ton hanya akan tersedia di pasar tradisional.