Harga Minyakita kembali mengalami kenaikan di Pasar Induk Rau, Serang, Banten. Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menemukan bahwa minyak goreng bersubsidi ini dijual dengan harga Rp18.000 hingga Rp19.000 per liter, melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
Agun mengungkapkan bahwa lonjakan harga ini bukan disebabkan oleh kelangkaan stok, melainkan karena kurangnya pengawasan dalam rantai distribusi. "Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual Rp19.000, ada juga Rp18.000. Setelah saya tanyakan, mereka membelinya dari agen seharga Rp17.000. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi," kata Agun seusai kunjungan di Pasar Induk Rau.
Agun menilai bahwa kenaikan harga ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan distribusi. Ia menekankan bahwa Kementerian Perdagangan dan dinas terkait harus segera bertindak untuk memastikan harga tetap sesuai dengan kebijakan subsidi yang telah ditetapkan pemerintah. "Kalau distribusi dari produsen ke pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak. Pemerintah harus memastikan sistem distribusi berjalan dengan transparan dan sesuai aturan," ucapnya.
Menurut Agun, operasi pasar saja tidak cukup untuk menekan harga jika distribusinya tidak tertata dengan baik. "Operasi pasar hanya sementara, jika distribusinya tidak diperbaiki, harga akan terus melambung. Pemerintah harus mengambil langkah konkret untuk menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita," tambahnya.
Dengan kondisi ini, pemerintah diminta segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tetap bisa mendapatkan minyak goreng bersubsidi dengan harga yang telah ditentukan dan tidak terbebani oleh kenaikan harga yang tidak wajar.