Jakarta - Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin tegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Dirinya pun pastikan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.
"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," ucap Kamaruddin di Jakarta pada Kamis, 28 Januari 2021.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sebelumnya pada Senin, 21 Januari 2021 telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU). GNWU pun mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat terutama mengenai dana wakaf yang dihimpun.
Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Kamaruddin mengatakan pengelolaan wakaf uang akan dipercaya kepada nazhir (Pengelola Wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama dan pihak yang menjadi nazhir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.
"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelasnya.
Dia menjelaskan pembiayaan proyek pemerintah merupakan salah satu bentuk instrumen investasi, itupun selama instrumen tersebut berbasis syariah dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.
"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," ujarnya.
Meskipun begitu, dia mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan karena katakteristiknya sangat aman dan memberikan imbal hasil yang bersaing.
"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” katanya.
Dari hasil investasi Syariah wakaf uang tersebut apapun hasilnya sebanyak 90% akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," tambahnya.
"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," kata Kamaruddin Amin. []