Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan saat ini akad nikah sudah bisa digelar. Direktorat Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin menerangkan, di tengah pandemi Covid-19, kini pelaksana akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sudah bisa dilakukan kembali.
"Pelaksanaan akad nikah sekarang kembali bisa diselenggarakan di KUA kecamatan. Namun, itu hanya diizinkan bagi calon pengantin yang telah mendaftar sampai dengan 23 April 2020," kata Kamaruddin Amin melalui pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 24 April 2020.
Sebelumnya, pelaksanaan pernikahan sempat terhenti sejak 1 sampai 21 April 2020. Penghentian meliputi layanan akad nikah di KUA kecamatan. Kini, pihak Kemenag sudah menyatakan kembali membukanya.
KUA kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan
Baca juga: Jelang Menikah, Calon Suami Cita Citata Mualaf
Kamaruddin menyebut ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.
"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020," ucapnya.
Kamaruddin menyatakan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) dari Ditjen Bimas Islam Kemenag telah mencatat terdapat 54.569 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar hingga 23 April 2020. Dia mengatakan sebagian dari mereka sudah melangsungkan akad nikah di KUA pada 22 dan 23 April 2020.
Dia menekankan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA dipastikan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, kata dia, KUA kecamatan wajib menolak pelayanan.
Baca juga: Luna Maya Ucapkan Selamat Nikah ke Zaskia Gotik
"KUA kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah," tuturnya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan untuk menghindari kerumunan di KUA kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang catin dalam satu harinya.
"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota perhari terpenuhi (maksimal delapan pasang catin), KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," kata dia. []