Kemenag Buka Kelas Intensif Literasi Zakat dan Wakaf Gratis

Kementerian Agama buka pendaftaran untuk kelas intensif literasi zakat dan wakaf untuk para Nazhir dan PPAIW.
Kelas Insentif Literasi Zakat dan Wakaf Bagi Nazhir dan PPAIW Flyer dari Kemenag. (Foto: Tagar/Kemenag)

Jakarta - Kementerian Agama melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf membuka kelas secara daring yang diperuntukkan untuk Nazhir atau pengelola aset wakaf dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Menurut Kamaruddin Amin saat ini kapasitas literasi pengelola aset wakaf masih rendah dan menyebabkan pengembangan potensi wakaf di Indonesia kurang maksimal.Maka dari itu kelas ini diadakan untuk meningkatkan kualitas literasi dari para pengelola aset wakaf dan PPAIW.

“Nazhir merupakan elemen penting dalam pemberdayaan wakaf, kalau kualitas nazhir bagus maka potensi pemberdayaan wakaf akan meningkat. Untuk itu, kelas literasi perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan nazhir,” ucapnya pada Senin, 12 Oktober 2020.

Kelas Literasi Zakat dan Wakaf juga ditujukan kepada PPAIW yang berada di KUA yang tidak hanya berfungsi dalam pelayanan nikah namun juga pada bidang perwakafan.

“KUA harus berfungsi sebagai referensi, rujukan, dan penjaga kehidupan keagamaan di wilayahnya. Kelas Literasi Zakat dan Wakaf yang diperuntukkan juga bagi PPAIW adalah bagian dari upaya itu, sehingga Kemenag tidak hanya memberi regulasi tapi juga mengafirmasi,” tambah Kamaruddin.

Secara terpisah, Tarmizi Tohor selaku Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf menjelaskan diadakannya kelas ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memajukan kualitas pengelolaan zakat dan wakaf di Indonesia. Dia juga menyampaikan di karenakan saat ini Indonesia memiliki nazhir terbanyak di dunia.

“Kebanyakan adalah nazhir perseorangan yang jumlahnya ribuan. Kita juga memiliki 242 nazhir wakaf uang yang tercatat di Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan 22 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU),” jelas Tarmizi.

Kelas intensif ini akan diadakan secara daring dalam 10 sesi, dan dimulai pada 13 Oktober 2020 hingga 11 November 2020. Kegiatan ini dapat diikuti secara gratis dan ditargetkan akan diikuti sebanyak 500 peserta setiap sesinya.

Untuk para peserta yang berminat mengikuti kelas intensif literasi zakat dan wakaf ini, dapat mengisi formulir pendaftaran di sini: http://bit.ly/KelasIntensifPPAIWdanNazhir.

“Calon peserta terpilih akan dihubungi kembali oleh panitia melalui email untuk diberikan link pelatihannya,” ucap Tarmizi.

Berikut jadwal berserta materi yang akan dibahas pada kelas Insentif Literasi Zakat dan Wakaf bagi PPAIW dan Nazhir:

1. Selasa, 13 Oktober 2020: Regulasi Wakaf di Indonesia dan Revisi UU Wakaf;

2. Kamis, 15 Oktober 2020: Peran, Tugas, dan Wewenang PPAIW dan Standar Pelayanan Minimal KUA sebagai PPAIW;

3. Senin, 19 Oktober 2020: Tatakelola Administratif Nazhir, Wakaf Uang dan LKSPWU serta Perizinan Kelembagaannya;

4. Rabu, 21 Oktober 2020: Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Permasalahan Tanah Wakaf ;

5. Senin, 26 Oktober 2020: Problematika Ruslah Tanah Wakaf di Indonesia dan Peran Negara dalam Perlindungan Aset Tanah Wakaf;

6. Rabu, 28 Oktober 2020: Inventarisasi Data Perwakafan Nasional dan Pengembangan Sistem Perwakafan;

7. Senin, 2 November 2020: Akuntansi Pelaporan dan Pengawasan Harta Benda Wakaf;

8. Rabu, 4 November 2020: Peran Wakaf dalam Pembangunan Nasional melalui Sukuk Negara;

9. Senin, 9 Npvember 2020: Penguatan Kompetensi Manajerial Aset Bisnis Wakaf Bagi Nazhir Profesional; dan

10. Rabu, 11 November 2020: Manajemen dan Mitigasi Risiko bagi Proyek Sosial Wakaf. []

Baca juga:




Berita terkait
Kemenag Pertahankan PJJ Guna Cegah Penyebaran Covid-19
Kementerian Agama pastikan Pendidikan Islam tetap berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Kemenag: Pelatihan dan Sejahterakan Guru Daerah Terpencil
Kemenag lakukan perbaikan sistem pendidikan dengan pendekatan: Fasilitasi, distribusi, dan insentif di daerah (3T).
Besaran Dana Bantuan Tahap II dari Kemenag untuk Pesantren
Kementerian Agama menyiapkan anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan Islam di masa pandemi ini.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban