Kemenag Buka Seleksi Imam Masjid Uni Emirat Arab

Direktur Penerangan Agama Islam, Juraidi mengatakan seleksi calon imam ini digelar untuk memenuhi permintaan dari Uni Emirat Arab.
Kantor Kementerian Agama. (Foto: Tagar/Popy Rakhmawaty)

Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon imam masjid yang nantinya akan di tempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). Pihak Kemenag menyebut seleksi ini ditujukan untuk seluruh umat Islam di Indonesia yang memiliki kriteria sesuai syarat yang telah ditentukan.

Direktur Penerangan Agama Islam, Juraidi mengatakan seleksi calon imam ini digelar untuk memenuhi permintaan dari Uni Emirat Arab terkait imam masjid asal Indonesia.

Calon imam juga memahami retorika dakwah, mampu berkhutbah, berakhlak baik, berpaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasatiyah, tidak tergabung dalam partai politik

"Kami menargetan 100 orang dari seleksi ini," kata Juraidi kepada wartawan, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Lebih lanjut, ia menambahkan, pihaknya akan mengirim undangan ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) ke seluruh Provinsi di Indonesia.

Untuk persyaratan umum, kata dia, calon imam harus hafal Quran 30 juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid, memiliki suara fasih, menguasai bahasa arab, memahami hukum fikih dan memiliki pemikiran yang jernih.

"Calon imam juga memahami retorika dakwah, mampu berkhutbah, berakhlak baik, berpaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasatiyah, tidak tergabung dalam partai politik, menyiapkan dokumen ke luar negeri dan minimal berumur 25 tahun atau sudah menikah," ucap dia.

Ia menuturkan, bagi yang berminat bisa mengirimkan cv melalui surat elektronik di alamat [email protected] sampai 20 Oktober 2020.

"Seleksi akan dilakukan tanggal 2 November sampai 4 November 2020,” ujarnya.

Ia menjelaskan ke depan, peserta yang lulus akan dikirim ke UEA dan bertugas selama dua tahun, sesuai perjanjian MoU antara Indonesia dan UEA.

"Para imam terpilih akan bertugas minimal 2 tahun dan bisa diperpanjang sesuai kinerja," ucap Juraidi.[]

Berita terkait
Arab Saudi Serukan Armenia dan Azerbaijan Genjatan Senjata
Arab Saudi menyatakan kekhawatirannya dengan meningkatnya ketegangan hubungan antara Armenia dan Azerbaijan terkait sengketa wilayah.
Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah
Jokowi menegaskan bahwa Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak menjadikan pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan.
Luruskan Isi UU Cipta Kerja, Jokowi: Tak Benar Amdal Dihapus
Jokowi menegaskan bahwa izin analisis dampak lingkungan (amdal) tidak dihapus dan tetap ada dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.