Tangerang Selatan - Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel akan memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang memasuki tahap ketiga pada Senin, 18 Mei 2020.
"Sesuai dengan Keputusan Gubernur, dari tanggal 18 Mei sampai 31 Mei," ucap Benyamin, Minggu, 18 Mei 2020.
Nanti akan diperketat, mungkin dengan sanksi sosial lain, seperti di daerah lain yakni ada disuruh push up atau nyapu.
Pemkot Tangsel, kata Benyamin, tak main-main soal memberikan sanksi pada PSBB jilid ketiga ini. Namun, masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Tangsel No 13/2020.
Saat ini, masih dipikirkan bagaimana sanksi yang akan diberikan bagi para pelanggar. Kemungkinan besar akan diberikan sanksi sosial.
"Nanti akan diperketat, mungkin dengan sanksi sosial lain, seperti di daerah lain yakni ada disuruh push up atau nyapu. Mungkin itu yang nanti bakal banyak dilakukan ke depan," ucap Benyamin.
Pemkot Tangsel berharap PSBB tahap ketiga ini dapat menciptakan tingkat kepatuhan masyarakat hingga 90 persen.
"Dalam evaluasi kemarin (PSBB tahap kedua) itu sudah 75 persen. Kita berharap di akhir PSBB ketiga ini harapannya sampai hingga 90 persen," ucapnya.[]