Kelanjutan Mahasiswa Salah Tangkap Polisi Yogyakarta

Halimi Fajri 19 tahun, mahasiswa asal Palembang mengaku menjadi korban salah tangkap dan dipukuli polisi. Begini akhirnya.
Ilustrasi orang diborgol. (pixabay.com)

Yogyakarta-Seorang mahasiswa, Halimi Fajri 19 tahun, melapor ke Polda DIY setelah mengaku menjadi korban salah tangkap dan dipukuli oleh oknum anggota Polresta Yogyakarta. Lalu bagaimana kelanjutannya?

Kepala Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Polisi Sutikno mengatakan pelaporan tersebut berujung mediasi. "Bahwa telah terjadi proses mediasi antara pihak kepolisian dengan korban salah tangkap beserta keluarganya. Hasilnya korban akan mencabut laporan pengaduan," katanya dalam keterangannya, Rabu 1 Januari 2020.

Menurut Kompol Sutikno, penyidik telah menyampaikan kejadian yang sebenarnya kepada pihak keluarga. Pihak pengadu pada saat diamankan tidak kooperatif, sehingga terjadi kontak fisik.

Hasil mediasi dengan kesepakatan pihak keluarga atau pengadu memahami kejadian tersebut. Rencananya korban segera mencabut laporan dan aduan ke polisi dan Ombusdmanm. Korban menganggap masalah sudah clear dan selesai.

Bahwa telah terjadi proses mediasi antara pihak kepolisian dengan korban salah tangkap beserta keluarganya.

Sementara itu, penyidik telah menyerahkan barang-barang milik pihak pengadu. Sebagai wujud tanggung jawab penyidik, akan mengganti biaya pengobatan korban akibat pukulan dari kasus salah tangkap itu. "Kami akan bertanggungjawab sebagai gantinya akan mengganti biaya pengobatan korban," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Halimi Fajri 19 tahun, mahasiswa asal Palembang mengaku menjadi korban salah tangkap Polresta Yogyakarta. Halimi menyebut sempat dipukuli saat diinterogasi terkait kasus perampokan yang disangkakan kepadanya.Merasa tak terima, Halimi lantas melapor ke Polda DIY atas peristiwa yang dialaminya itu.

Halimi menceritakan awalnya saat sedang sarapan di Warmindo di Jalan Melati Wetan, Gondokusuman, Kota Yogyakarta pada 25 Desember 2019 sekitar pukul 05:00 WIB. Tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai polisi Polresta Yogjakarta tanpa menunjukan identitas dan surat perintah penangkapan. "Saya langsung dibawa masuk ke dalam mobil," kata Halimi, Senin 30 Desember 2019.

korban salah tangkapHalimi Fajri 19 tahun, yang berstatus mahasiswa mengaku menjadi korban salah tangkap Polresta Yogyakarta (Foto: Dok Hilimi/Tagar/Evi Nur Afiah)

Setelah itu dia dibawa ke suatu tempat seperti penginapan dalam keadaan muka ditutup lakban. Dia kemudian diinterogasi terkait peristiwa perampokan. Pada saat itu, Halimi mengaku dipukul pada bagian mata dan telinganya sehingga membuat pandangan kabur dan telinga berdenging.

Selain itu, Halimi mengaku juga mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh. "Dompet beserta ATM juga diambil dan meminta nomor PIN ATM," ucapnya.

Kemudian sekitar pukul 16:00, Halimi dibawa ke Mapolresta Yogyakarta bersama empat orang terduga pelaku tindak kejahatan yang tidak ia kenal. Sekitar pukul 13: 00, setelah dilakukan pemeriksa oleh polisi, Halimi dinyatakan tidak terkait dengan peristiwa perampokan tersebut. 

Halimi dan satu orang rekannya dibolehkan pulang. Namun sepatu, dompet beserta isi dan ATM miliknya disita polisi tanpa adanya surat penyitaan.

Pada 27 Desember 2019, Halimi melakukan visum di RSU Yogyakarta. Setelah Halimi juga langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY dan melaporkan pidana penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang. []

Baca Juga:


Berita terkait
Korban Salah Tangkap Polisi di Jogja Sempat Dipukuli
Halimi 19 tahun, mahasiswa asal Palembang mengaku menjadi korban salah tangkap polisi. Dia mengaku sempat dipukuli. Dia lalu lapor ke Polda DIY.
Dugaan Salah Tangkap di Makassar, Ini kata Polisi
Salman 21 tahun, seorang pemuda di kota Makassar diduga menjadi salah tangkap oleh aparat kepolisian, yang bersangkutan luka parah akibat dianiaya.
Ditangkap Bersama Oknum TNI, Wanita di Aceh Dicambuk
Seorang wanita berisinial LV (26 tahun), menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanus Salatin Kota Banda Aceh, Aceh.