Bantul - Polres Bantul kembali melakukan pengamanan terhadap pelaku kekerasan seksual pada anak. Kali ini petugas menangkap tersangka berinisial AN, 56 tahun, yang diduga melakukan kekerasan seksual pada dua anak di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Pelaku AN yang merupakan warga Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul ini diamankan oleh pihak yang berwajib setelah terbukti melakukan kekerasan seksual tehadap dua anak yang masih di bawah umur. Pelaku AN melakukan aksi bejatnya tersebut kepada kedua korban yang masing-masing masih berusia 8 dan 9 tahun.
Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal mengatakan bahwa tersangka AN awalnya singgah di salah satu masjid yang ada di kawasan Kecamatan Pleret tersebut.
Baca Juga:
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB pelaku melakukan pencabulan terhadap kedua korban anak di bawah umur yang tengah bermain di halaman masjid. “Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut kepada kedua korban yang tengah bermain di halaman masjid,” jelas Aipda Musthafa Kamal, Kamis, 19 November 2020.
Dari pantauan CCTV yang terdapat di masjid tersebut diketahui pelaku melakukan pencabulan kepada salah satu korban di halaman masjid. Lalu korban kedua mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelaku yang dilakukan di dalam kamar mandi yang terdapat di masjid.
Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut kepada kedua korban yang tengah bermain di halaman masjid.
Aksi bejat yang dilakukan oleh tersangka AN diketahui oleh warga dan orang tua korban setelah mencari keberadaan korban tersebut. Salah seorang warga sebelumnya melihat keberadaan anak tersebut sedang bermain di halaman masjid, namun menghilang.
Baca Juga:
Kemudian dilakuan pengecekan dan didapati pelaku dan korban keluar dari kamar mandi. “Orang tua korban mencari anaknya, kemudian setelah dicek bersama warga pelaku dan korban terpergok keluar dari kamar mandi,” jelas Aipda Musthafa Kamal.
Tersangka AN melakukan tindakan asusilanya hingga salah satu korban menerima perlakuan di mana jari tersangka dimasukkan ke alat kelaminnya. Setelah terpergok atas perbuatan tidak senonohnya tersebut tersangka AN kemudian dibawa ke Kepala Dusun setempat. Dengan adanya bukti dari video CCTV yang ada, tersangka AN kemudian diserahkan ke pihak yang berwajib untuk dilakukan proses hukum. []