Kejiwaan Pembunuh Dua Bocah di Medan Diperiksa

Kepolisian di Medan akan membawa pelaku pembunuhan dua bocah yang merupakan anak tirinya itu ke psikiater. Untuk mengetahui kejiwaannya.
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko ketika ditemui di Mapolda Sumatera Utara.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Kepolisian di Medan akan membawa R, 28 tahun, pelaku pembunuhan dua bocah yang merupakan anak tirinya itu ke psikiater. Itu dilakukan untuk mengetahui apakah kejiwaannya terganggu atau tidak.

Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Riko Sunarko mengatakan itu di aula Tribrata Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5 Medan, Selasa, 23 Juni 2020.

"Memang kami telah melakukan tes urine terhadap pelaku pembunuh dua bocah berinisial IF dan RA. Setelah dia ditangkap, langsung kami tes urinenya, hasilnya negatif. Sedangkan mengenai kejiwaannya, nanti akan kami coba cek ke psikiater," ungkap Riko.

Kami dapat laporan dan informasi bahwa pelaku selalu menganiaya istrinya

Alternatif ini akan dilakukan penyidik dikarenakan banyaknya informasi tentang kelakuan atau perilaku R yang selalu bersikap keras dan mudah marah terhadap korban maupun ibu korban, yaitu istrinya sendiri.

"Kami dapat laporan dan informasi bahwa pelaku selalu menganiaya istrinya (ibu kandung korban). Kami sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari pihak keluarga korban. Kasus ini masih terus dikembangkan. Selama ini, pelaku bisa menjawab pertanyaan penyidik dengan baik dan normal, namun kami akan tetap ke psikiater," terang Riko.

Pengakuan Riko, R membunuh korban dengan cara membenturkan kepala keduanya dan menginjak-injak tubuh korban sampai meninggal dunia. Kemudian, membuangnya ke samping gedung Sekolah Global Prima yang tidak jauh dari kontrakan mereka.

"Pelaku membenturkan tengkuk dan kepala korban. Setelah pingsan, dibenturkan kepala korban sebanyak empat hingga lima kali. Karena masih bergerak, dia menginjak perut dan dada korban sampai meninggal dunia, lalu dia membuangnya di samping sekolah yang kebetulan dekat dengan kontrakan mereka," katanya.

Kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini. Terhadap R dipersangkakan melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.[]

Berita terkait
Kematian 2 Bocah di Medan Dikabari Pelaku Lewat FB
Polisi mengungkapkan pelaku pembunuh dua bocah di Medan, mengabari istrinya dua hari setelah membunuh anak tirinya tersebut lewat Facebook.
Permintaan Arwah 2 Bocah yang Dibunuh Ayah di Medan
Arwah dua bocah korban pembunuhan ayah tiri di Medan, mendatangi bilal mayat meminta agar mereka dimandikan di rumah kakeknya.
Pembunuh 2 Bocah di Medan Sering Menganiaya Istri
Ibu dua bocah korban pembunuhan di Medan, meminta polisi memberikan hukuman mati kepada pelaku yang tak lain adalah suaminya.
0
Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan PMK pada Hewan Ternak
Pemerintah akan bentuk Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) untuk menanggulangi PMK yang serang hewan ternak di Indonesia