Medan - Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Riko Sunarko mengungkapkan sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan yang lebih mendalam terkait pembunuhan yang dilakukan R terhadap dua anak tirinya.
Menurut Riko, R membunuh kedua korban pada Jumat, 19 Juni 2020 malam di rumah kontrakannya di Gang Satria, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. Kemudian, R memberikan kabar kepada istrinya pada Minggu, 21 Juni 2020 melalui media sosial Facebook.
"Pengakuan pelaku, dia membunuh kedua anak tirinya itu Jumat malam. Dia membunuh kedua anak tirinya karena anaknya minta beli es krim. Karena tidak punya uang, korban sempat sebut mamak akan cari bapak baru. Itulah yang membuat pelaku kesal. Kemudian, pelaku mengabarkan kepada istrinya melalui Facebook di hari Minggu," ungkap Riko ditemui di aula Tri Brata Mapolda Sumatera Utara, Jalan Sisingamangaraja, Km 10,5 Medan pada Selasa, 23 Juni 2020.
Kepala korban dibenturkan sebanyak empat hingga lima kali
Kepolisian yang mendapat informasi adanya peristiwa pembunuhan langsung membentuk tim, kemudian menangkap R.
"Setelah menangkap pelaku, kami lakukan tes urine, namun hasilnya negatif. Kemudian kami lakukan pengembangan dan mencari barang bukti lainnya untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Pengakuan Riko, R membunuh korban dengan cara membenturkan kepala keduanya dan menginjak-injak tubuh korban, sampai meninggal dunia. Kemudian membuangnya ke samping gedung Sekolah Global Prima yang tidak jauh dari kontrakan mereka.
"Kepala korban dibenturkan sebanyak empat hingga lima kali. Karena masih bergerak, dia menginjak perut dan dada korban. Sampai korban meninggal dunia, lalu dia membuangnya di samping sekolah yang kebetulan dekat dengan kontrakan mereka," bebernya.
Kasus ini kata Riko masih terus diembangkan. R dipersangkakan melanggar Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 dengan hukuman maksimal 15 tahun.[]