Yogyakarta - Setelah setahun kabur, Tim Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil melakukan penangkapan seorang terpidana perkara penipuan penjualan apartemen dengan total kerugian sekitar Rp 500 juta.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati DIY, Djaka B Wibisana mengatakan, terpidana adalah Arie Liyono, 41 tahun, warga Perum Griya Perwita Wisata Jalan Kasuari 06 RT 02 RW 07 Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Baca Juga:
Petugas menangkap DPO atas nama Arie di Cafe G45 Coworker Sariharjo Ngaglik Sleman pada Minggu, 20 September 2020 pukul 18.30 WIB. "DPO merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan cara melakukan penjualan unit apartemen," kata Djaka kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu, 23 September 2020.
Kasus tersebut sebelumnya telah inkrah dan melalui Kasasi Putusan MA.RI No: 549 K/Pid/2019 bertanggal 31 Juli 2019. Dalam perkara ini terdapat dua terpidana yakni Winarko selaku direktur bersama Arie Liyono selaku komisaris. Keduanya dijatuhkan hukuman dengan kurungan penjara masing-masing satu tahun dan satu tahun lima bulan.
DPO merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan secara bersama-sama yang melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 (1) KUHP dengan cara melakukan penjualan unit apartemen.
Lebih lanjut Djaka mengatakan, Arie melarikan diri selama satu tahun. Berkat kerja keras Tim DPO Kejati DIY, akhirnya berhasil menangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kilas Balik Perkara
Djaka menjelaskan perkara ini bermula saat Arie mendirikan PT. Serambi Internasional Properti yang bergerak di bidang properti. Arie menawarkan apartemen dengan cara menyebar brosur kepada calon korban. Korban yang tertarik dengan iklan properti tersebut dapat membeli apartemen dengan mencicil atau membayar lunas.
Namun saat korban sudah ada yang membayar lunas untuk pembelian apartemen, ternyata apartemen yang dijanjikan belum dibangun. Alasannya belum ada izin dari Pemkab Sleman. Sehingga mengakibatkan kerugian para korban sekitar Rp 500 juta. "Terpidana selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman untuk dieksekusi," ucapnya.
Baca Juga:
Djaka menambahkan, pada 2020 Tim Pencari DPO Kejati DIY telah menangkap 18 DPO dalam beberapa kasus. Pihaknya mengimbau kepada para buronan yang belum tertangkap untuk segera menyerahkan diri. "Dari 33 DPO yang sudah tertangkap ada 18 orang. Masih ada beberapa orang yang kami buru. Kami minta untuk segera menyerahkan diri," ungkap Djaka. []