Kejari: Uang yang Diterima Windari di Luar Tarif Resmi BPN Kota Semarang

"Modusnya, laporan (hasil pemeriksaan) ke saya ada unsur pemaksaan. Itu terkait dengan pemerasan," ungkap Kepala Kejari Kota Semarang Dwi Samudji
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang Dwi Samudji menyatakan uang yang diterima oknum pegawai BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati adalah hasil pemerasan terkait pelayanan agraria di Kota Semarang. Tarif yang diberlakukan Windari diluar tarif resmi yang ditentukan negara. (agus)

Semarang, (Tagar 8/3/2018) – Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pemeliharaan Data BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati (WR) diduga melakukan pemerasan terhadap masyarakat pemohon pelayanan pertanahan di kantornya. Uang sekitar Rp 631 juta yang diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang dari tangan Windari didapat dari hasil pemerasan.

"Modusnya, laporan (hasil pemeriksaan) ke saya ada unsur pemaksaan. Itu terkait dengan pemerasan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Semarang Dwi Samudji, Kamis (8/3).

Dwi menjelaskan pelayanan dokumen pertanahan di BPN Kota Semarang sebenarnya ada tarif resmi. Biaya resmi yang dibebankan kepada pemohon tersebut masuk kas negara. Namun, Windari diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menberlakukan aturan ‘bawah meja’ untuk mempercepat waktu pelayanan.

"Sementara ini yang kami dapatkan seperti itu. Yang didapat WR itu di luar biaya resmi," ujar dia.

Didesak pelayanan apa saja yang ditarif di luar ketentuan resmi, Dwi tidak menjelaskan detil.

"Ya kepengurusan hak-hak atas tanah di Kota Semarang," sebutnya.

Termasuk apakah service Windari menyangkut kegiatan pembebasan jalan tol di wilayah Kota Semarang, Dwi menyatakan tidak tahu.

Saat ini Windari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke LP Wanita Bulu Semarang. Jika hasil pemeriksaan penyidik pidana khusus kejaksaan menemukan adanya unsur pemerasan maka wanita tersebut disangka melanggar pasal 12 E UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Pasal 12 E UU Tindak Pidana Korupsi," tegas Dwi.

Pasal 12 E undang-undang tersebut menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ancamannya, penjara minimal empat tahun, paling lama 20 tahun. Juga ancaman hukuman denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Semarang mengamankan empat pejabat dan staf BPN Kota Semarang saat OTT di Kantor BPN Kota Semarang di Jalan Ki Mangunsarkoro No 23, Senin (5/3) sekitar pukul 16 : 15 WIB.

Saat OTT berlangsung, petugas kejaksaan mendapati Rp 32,4 juta di laci meja Windari. Hasil penggeledahan di kos Windari di Ngaliyan, tas dan mobilnya, petugas kembali mendapatkan total uang Rp 598.650.000. Uang-uang tersebut diduga terkait pungli pelayanan agraria selama Oktober 2017 hingga hari H OTT. (ags)

Berita terkait
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)