Warga Sampang Protes Perusahaan Beton Cor Tak Berizin

Masyarakat Kabupaten Sampang diresahkan dengan aktivitas perusahaan batching plant atau pengolah beton cor.
Aktivitas perusahaan batching plant atau pengolah beton cor di Desa Pangelen, Kecamatan Kota Sampang. (Foto: Tagar/Nurus Solehen)

Sampang - Masyarakat Kabupaten Sampang diresahkan dengan aktivitas perusahaan batching plant atau pengolah beton cor di Desa Pangelen, Kecamatan Kota Sampang.

Perusahaan yang baru berdiri itu berdampak terhadap lingkungan khususnya pada sektor pertanian. Sehingga tidak sedikit warga memprotes keberadaan perusahaan dan mendesak pemerintah untuk bertindak.

Warga menuding tahapan pembangunan hingga beroperasi, perusahaan dikabarkan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga setempat.

Kepala Desa Pangelen Zainal Abidin mengatakan, bangunan pabrik diakui memang dikeluhkan warga. Hal itu disebabkan karena dampak yang ditimbulkan.

"Banyak warga yang mengeluh debu perusahaan yang menggangu aktivitas petani di sawah. Selama pabrik dibangun, tidak ada koordinasi dari pihak terkait kepada pemerintah desa tentang izin dan semacamnya," kata Zainal, Minggu 22 September 2019.

Pihaknya berharap agar pemilik pabrik bisa lebih peduli terhadap dampak yang ditimbulkan. Jangan sampai pengoperasian pabrik merugikan warga. Karena hampir 90 persen warga setempat merupakan petani.

Terungkap perusahaan berskala besar itu hingga saat ini tak memiliki izin lingkungan alias ilegal.

Sebagaimana yang disampaikan Kabid Pengelolaan Lingkungan DLH Sampang Moh. Zainullah. Menurutnya, pengajuan izin lingkungan perusahaan masih diproses.

Kami ingin aktivitas perusahaan tidak menggangu warga setempat. Seperti debu, dan bahan-bahan lainnya

Izin lingkungan yang dimaksud adalah izin upaya pengelolan lingkungan (UPL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL). Izin itu belum ke luar karena ada perubahan dari pihak pemohon. Sehingga, harus direvisi.

Dalam dokumen yang diajukan kepada dinas berisi sejumlah hal tekait dengan perusahaan itu. Misalnya, jenis kegiatan yang akan dijalankan, bahan baku, produk yang dihasilkan, dan limbah.

"Ada perubahan dokumen yang diajukan. Jadi perlu dilakukan revisi," terang Zainul.

Dijelaskan, izin lingkungan bertujuan untuk menjaga lingkungan sekitar agar tidak terjadi pencemaran lingkungan. Misalnya, polusi, limbah, dan semacamnya.

"Izin lingkungan untuk menjamin dan memastikan bahwa aktivitas perusahaan tidak berdampak ke masyarakat dan lingkungan sekitar," ungkap dia.

Sebelum perusahaan itu beroperasi, pemlik usaha harus berupaya memerhatikan dampak yang akan ditimbulkan. Salah satunya, dengan menyediakan ruang terbuka hijau (RTH), penamaan pohon, dan melakukan penyiraman lokasi.

"Kami ingin aktivitas perusahaan tidak menggangu warga setempat. Seperti debu, dan bahan-bahan lainnya," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Suaidi mengatakan, semua jenis usaha harus mengantongi izin.

Pengajuan izin usaha bisa dilakukan melalui sistem online. Hal itu berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

"Permohonan izin semua jenis usaha bisa melalui OSS. Warga bisa melakukannya sendiri," terangnya.

Permohonan izin usaha pabrik tersebut sudah diproses. Tinggal menunggu nomor induk berusaha (NIB) ke luar. Kemudian, akan dilakukan verifikasi dan komitmen perusahaan dalam memenuhi kelengkapan izin lingkungan, UKL/UPL, AMDAL, dan semacamnya dengan jangka waktu maksimal tiga bulan. []

Berita terkait
Mobil Serobot Toko di Sampang Picu Kebakaran
Toko sembako milik Watik hangus terbakar usai diseruduk mobil sedan. Ini Kronologisnya
Ongkos Transportasi Sampang-Probolinggo Sangat Murah
Pemerintah Kabupaten Sampang meresmikan Pelabuhan Taddan Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura
Proyek Pasar Rp 1,6 Miliar di Sampang Terancam Molor
Penyelesaian proyek revitalisasi Pasar Sentol, Kecamatan Kedungdung senilai Rp 1,6 miliar terancam molor.
0
Parlemen Eropa Kabulkan Status Kandidat Anggota UE kepada Ukraina
Dalam pemungutan suara Parlemen Eropa memberikan suara yang melimpah untuk mengabulkan status kandidat anggota Uni Eropa kepada Ukraina