Sorong - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong melakukan rapat koordinasi bersama gugus tugas percepatan penanganan virus Covid-19 Kota Sorong di Aula Samu Siret, Jumat 12 Juni 2020.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, Djino Dion Talakua mengatakan rapat koordinasi yang di laksanakan pertama kali ini bersama tim gugus tugas Kota Sorong merupakan koordinasi antara tim gugus dan Kejaksaan Negeri Sorong terkait pendampingan dan pengawalan dana Covid-19.
Supaya pemanfaatan dana Covid-19 di kota Sorong ini bisa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan atura yang berlaku.
"Dalam rapat koordinasi ini kami paparkan dari Dinas Sosial, BNPB, dan RSUD Sele Be Solu Kota Sorong terkait dengan pendanaan pengadaan barang dan jasa khususnya untuk Covid-19," ujar Djino Talakua usia rapat koordinasi bersama tim gugus tugas Covid-19 Kota Sorong, Jumat 12 Juni 2020.
Dalam rapat tersebut, Kata Kasi Intel Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Sorong, banyak masukan dan usulan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sorong, untuk mengawal pendanaan yang dianggarkan untuk penanganan virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut.
"Tim pengawalan dan pendampingan Kejaksaan Negeri Sorong banyak menerima masukan dari OPD baik Dinas Kesehatan RSUD Sele Be Solu maupun BNPBD terkait dengan pendanaan Covid-19 yang ada di Kota Sorong," kata Djino Talakua.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi ini, Djino Talakua mengakui belum ada kendala yang di hadapi oleh tim gugus tugas Kota Sorong. Sementara semuanya berjalan baik-baik saja.
Karena ini pertama kali untuk Kota Sorong banyak yang sudah diuraikan kegiatan yang sudah dilaksanakan baik pendanaan, maupun pengadaan barang dan jasa sesuai hasil rapat berjalan dengan baik-baik belum ada kendala yang kami hadapi,” kata Dia
Untuk mengawal dana Covid-19 yang telah di kucurkan oleh Pemerintah Kota Sorong ini, Kejaksaan minta keterbukaan atau transparasi Pemkot Sorong terkait pengadaan barang dan jasa yang di peruntukan dalam penanganan pandemik virus yang mewabah ini.
"Kami butuh keterbukaan, keterbukaan ini kami bukan minta satu laporan atau apa, tapi kami minta agar kami tidak pernah mendengar atau laporan atau pengawalan di Covid-19 di Kota Sorong," kata Kasi Intel.
Sementara itu, menurut Juru Bicara (Jubir) gugus tugas percepatan enanganan Covid-19 Kota Sorong, Ruddy Rudolf Laku mengatakan, Pemkot Sorong bersama Kejaksaan Negeri Sorong telah menandatangani perjanjian kerjasama agar tim gugus tugas Kota Sorong diberi bimbingan terkait pengunaan dana Covid-19 agar sesuai dengan peruntukannya.
Rapat perdana ini, menurut asisten I Kota Sorong ini mengatakan, akan dilaksanakan secara intensi bersama tim gugus tugas agar tim bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Nah, salah satu kegiatan yang dilaksanakan saat ini. Mereka memberikan sosialisasi kepada kita, tim satgas memberikan bimbingan kepada kita agar apa, supaya pemanfaatan dana Covid-19 di kota Sorong ini bisa sesuai dengan peruntukannya dan sesuai dengan atura yang berlaku, Itu tujuannya rapat tadi," kata Juru Bicara gugus tugas Kota Sorong. []