Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri (Persero) periode 2013-2019. Dia adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).
Jimmy ditetapkan jadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka TPK Nomor: Print-09 /F.2/Fd.2/02/2021 tanggal 15 Februari 2021.
JS diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jimmy dan Benny Tjokro Saputro (Bentjok) diduga bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Asabri.
"Karena memperoleh keuntungan dengan melakukan tindak pidana korupsi tersebut, JS diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tipikor Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Leonard di Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Dia menjelaskan, duduk perkara ini berawal di tahun 2013-2019, dimana Jimmy sepakat untuk mengatur trading transaksi (jual/beli) saham milik Bentjok kepada Asabri, dengan cara menyiapkan nominee-nominee dan membukakan akun nominee perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan-perusahaan sekuritas.
"Selanjutnya tersangka JS melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee baik pada transaksi direct maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga," ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, Jimmy menampung dana hasil keuntungan investasi dari Asabri. Dana itu dimasukkan ke beberapa nomor rekening staf Bentjok.
"Untuk selanjutnya melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema tindak pidana pencucian uang," sambungnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU, Jimmy ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang KPK selama 20 hari terhitung mulai 15 Februari sampai 6 Maret 2021 mendatang.
Akibatnya, dia disangkakan pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, Jimmy juga dijerat Pasal 3 UU TPPU atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
- Baca juga: Para Tersangka Siap Bongkar Borok Korupsi Rp 23 Triliun Asabri
- Baca juga: Kejagung Ungkap Kronologi dan 8 Tersangka Mega Korupsi PT Asabri
Selanjutnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.[]