Jakarta - Politisi Partai Gerindra dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fadli Zon, memberikan sindiran kepada Kejaksaan Agung yang belum memecat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebab, menurut Fadli Zon, meski sudah berstatus terpidana korupsi, Pinangki masih saja tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menerima gaji dari negara.
Seorang terpidana terlihat seperti diistimewakan dan ukum sesuai selera penguasa.
Sindiran ini dilayangkan Fadli Zon saat merespons cuitan dari Dipo Alam di akun Twitter terkait status Jaksa Pinangki yang saat ini masih menjadi seorang PNS.
“Seorang terpidana terlihat seperti diistimewakan,” tulis keteragan @dipoalam49. dalam cuitannya, ia menyebut akun Twitter @fadlizon.
“Hukum sesuai selera penguasa,” tulis keterangan Fadli Zon merespons cuitan Dipo Alam, dilihat Senin, 9 Agustus 2021.
Sampai saat ini, Pinangki belum dipecat dan masih berstatus PNS serta mendapatkan gaji dari negara meski dirinya ditetapkan sebagai terpidana kasus korupsi.
Jaksa Pinangki terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan perkara terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.
Dari kasus tersebut, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding sehingga masa hukuman Pinangki dipangkas dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. []