TAGAR.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah hari ini, Kamis, 4 April 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, membenarkan adanya panggilan pemeriksaan itu.
"Iya kita panggil sebagai saksi," kata Kuntadi saat dikonfirmasi.
Namun demikian, belum dibeberkan lebih jauh terkait hal-hal apa saja yang akan digali dari Sandra Dewi. Namun sejumlah aset mewah milik Harvey dan Sandra sudah disita Kejagung, termasuk mobil Mini Cooper hingga Rolls Royce.
- Baca Juga: Sandra Dewi Ternyata Masih Belum Datang Menjenguk Harvey Moeis, Usai Suami Tersandung Kasus Korupsi
Panggilan pemeriksaan ini dilayangkan Kejagung terhadap Sandra setelah menetapkan suaminya, Harvey Moeis, sebagai tersangka. Kasus ini terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Dalam kasusnya, pada 2018-2019, Harvey menghubungi Direktur PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Harvey melobi Riza Pahlevi untuk mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah," kata Direktur Penyidikan Kejagung, Kuntadi, dalam jumpa pers, Rabu, 23 April 2024.
Dengan persetujuan tersebut, Harvey lantas menghubungi beberapa smelter, yakni PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut membantunya mengakomodir kegiatan pertambangan ilegal itu.
Harvey juga meminta para pihak smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan untuk diberikan kepadanya.
Selain Harvey Moeis, setidaknya sudah ada total 16 tersangka yang dijerat Kejagung terkait kasus tersebut, termasuk mantan direksi PT Timah hingga sejumlah pihak swasta. Bahkan ada nama crazy rich PIK, Helena Lim, termasuk di antaranya.
Kejagung mengaku masih menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Namun ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Sahardjo, mengatakan terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non kawasan hutan akibat kasus timah ini. Diduga, negara menelan kerugian total Rp 271 triliun akibat dampak lingkungan yang timbul. []