Sandra Dewi Ikut Dilaporkan Usai Dituding Ikut Terlibat dalam Kasus Suami Dugaan Korupsi Timah

Buntut kasus korupsi yang diduga dilakukan sang suami, Harvey Moeis, Sandra Dewi bakal diperkarakan oleh PHPK.
Sandra Dewi Ikut Dilaporkan Usai Dituding Ikut Terlibat dalam Kasus Suami Dugaan Korupsi Timah. (Foto: Tagar/Instagram/@sandradewi88)

TAGAR.id, Jakarta - Buntut kasus korupsi yang diduga dilakukan sang suami, Harvey Moeis, Sandra Dewi bakal diperkarakan oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK). Pihak PHPK rencananya bakal melaporkan Sandra ke Kejaksaan Agung hari ini, Selasa, 2 April 2024.

Sandra ikut diperkarakan usai diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi Harvey. Menurut mereka, total kerugian yang disebabkan oleh Harvey tak main-main lantaran mencapai angka yang sangat fantastis, yakni 271 triliun.

”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat besar sekali yaitu 271 T,” kata perwakilan PHPK saat konferensi pers kemarin malam, Senin, 1 April 2024.

PHPK menduga Sandra mengetahui aliran dana hitam sang suami. Pihaknya meminta agar Sandra disangkakan pasal 55 tentang Undang-Undang Pencucian Uang. 

Jika hal ini terjadi, Sandra terancam dihukum penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Terkait laporan yang bakal dibuat PHPK, pihak Sandra Dewi belum buka suara.

”Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi menurut kami bisa dikenakan pasal 55 Undang-Undang Pencucian Uang, yaitu Undang-Undang nomor 8 tahun 2010, yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” terangnya. []

Berita terkait
Kejagung Tetapkan Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah
Kejagung menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Sandra Dewi Yakin Bahwa Pasangan Bisa Menjadi Pembuka Rezeki
Sandra Dewi ingatkan seharusnya para suami hati-hati banyak godaan di luar. Menurutnya, belum tentu kalau pasangannya diganti, rezekinya sama.
Sandra Dewi Susui Anak Keduanya Full ASI
Sekian lama tidak muncul di publik ternyata artis Sandra Dewi usai melahirkan anak kedua. Dia sempat vakum selama 40 hari setelah melahirkan.